BREAKING NEWS
Sabtu, 24 Oktober 2026

Modus Pura-pura Minta Bunga untuk Obat Anak, Wanita di Medan Ditangkap Polisi Usai Gasak Tas Emas

Dodi Kurniawan - Sabtu, 24 Oktober 2026 16:17 WIB
Modus Pura-pura Minta Bunga untuk Obat Anak, Wanita di Medan Ditangkap Polisi Usai Gasak Tas Emas
Seorang perempuan berinisial Debora diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam pencurian tas berisi perhiasan, telepon genggam, dan uang tunai dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Seorang perempuan berinisial Debora diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam pencurian tas berisi perhiasan, telepon genggam, dan uang tunai dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Dalam menjalankan aksinya, tiga orang diduga menggunakan modus meminta korban memetik bunga yang diklaim akan dijadikan obat untuk anak.

Peristiwa itu terjadi di warung milik korban di Jalan Gatot Subroto Km 7,5, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, pada Minggu (18/10/2026). Debora diamankan warga saat berusaha melarikan diri bersama dua rekannya yang berjenis kelamin laki-laki.

Kapolsek Sunggal AKP M. Ainul Yaqin membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, polisi masih memburu dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam pencurian itu.

Baca Juga:

"Polsek Sunggal saat ini masih memburu pelaku lainnya," ujar Ainul Yaqin, Sabtu (24/10/2026).

Kejadian bermula ketika korban sedang berada di warung miliknya. Tiga orang yang terdiri dari satu perempuan dan dua laki-laki datang, kemudian duduk di warung tersebut dan menanyakan bunga yang tumbuh di depan warung.

Salah satu pelaku kemudian meminta korban memetik bunga tersebut dengan alasan akan digunakan sebagai obat untuk anaknya. Korban juga diminta melepaskan perhiasan dan tidak membawa barang berharga dengan alasan benda-benda tersebut tidak boleh digunakan saat memetik bunga untuk keperluan pengobatan tersebut.

Korban yang terpengaruh bujuk rayu pelaku kemudian melepaskan perhiasannya dan memasukkannya ke dalam tas. Tas itu juga berisi telepon genggam, uang tunai Rp 500 ribu, dan kunci sepeda motor. Barang-barang tersebut lalu diletakkan di dalam warung.

Saat korban pergi memetik bunga dengan didampingi salah satu pelaku, dua pelaku lainnya diduga mengambil tas milik korban. Keduanya kemudian berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor sambil membawa tas tersebut.

Menyadari tasnya dicuri, korban berteriak meminta pertolongan dan berusaha mengejar para pelaku. Warga sekitar yang mendengar teriakan itu langsung berdatangan dan berhasil mengamankan Debora. Sementara itu, dua pelaku laki-laki lainnya berhasil melarikan diri dengan membawa tas korban.

Pada saat bersamaan, petugas Unit Patroli Polsek Sunggal yang sedang bertugas di Jalan Gatot Subroto Km 8 melihat keramaian di sekitar lokasi. Petugas kemudian mendatangi tempat kejadian dan mengamankan Debora untuk menghindari amukan massa.

Debora selanjutnya dibawa ke Mapolsek Sunggal untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami peran masing-masing orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 50 juta. Nilai tersebut mencakup perhiasan, telepon genggam, uang tunai, dan barang lainnya yang berada di dalam tas.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Mengaku 3 Hari Tak Makan, Pria yang Kepergok Hendak Mencuri di Medan Justru Diberi Makan
Hadir Secara Virtual, Wawali Medan Simak Paparan Kapolri Soal Pengungkapan 1,16 Ton Ketamin
Pura-pura Beli Nasi Lalu Embat HP! Maling Viral Spesialis Pedagang di Banda Aceh Diciduk di Warkop
Ngaku 3 Hari Tak Makan! Terduga Maling di Medan Batal Dimassa dan Malah Diberi Makan Warga
Gagalkan Ketamin Rp 3,48 Triliun di Selat Malaka, Wali Kota Medan Dukung Ketegasan Polri
Satu-satunya di RI! Kebijakan Bobby Nasution Larang Vape ASN Dipuji Kapolri Demi Tangkal Narkoba Cair
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru