BREAKING NEWS
Senin, 07 September 2026

113 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Mengapa Belum Ada Korporasi yang Dijerat?

Administrator - Senin, 07 September 2026 09:16 WIB
113 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Mengapa Belum Ada Korporasi yang Dijerat?
Personel Lanud Sri Mulyono Herlambang diterjunkan memadamkan api di kawasan Tanjung Api-Api, Desa Gasing Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Selasa (1/9/2026). (foto: Puspen TNI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) belum menetapkan tersangka dari kalangan perusahaan atau korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan.

Hingga saat ini, terdapat 113 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari 169 laporan polisi terkait karhutla. Para tersangka tersebut merupakan perorangan.

Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pipit Subiyanto mengatakan kasus yang ditangani sejauh ini dominan berkaitan dengan lahan milik perorangan.

Baca Juga:

"Dengan sejumlah 167 laporan itu, itu perorangan. Yang dilakukan oleh perorangan, di mana perorangan itu dominan adalah HM (Hak Milik), milik sendiri," kata Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pipit Subiyanto dalam keterangannya, Minggu (6/9/2026).

Belum adanya tersangka dari pihak korporasi tidak berarti penyidik menutup kemungkinan adanya keterlibatan perusahaan.

Polri masih mendalami informasi dan bukti terkait kemungkinan karhutla yang berkaitan dengan korporasi.

"Kalau ada informasi terkait dengan informasi maupun kejadian di korporasi, kami dengan serius dan perintah pimpinan untuk menindaklanjuti dan menindak dengan tegas yang sudah kami laporkan tadi," ungkapnya.

Pipit mengatakan penyidik menemukan sejumlah motif dalam kasus karhutla yang ditangani. Salah satu motif yang dominan adalah pembukaan lahan.

"Motif adalah salah satunya tentang adanya pembukaan lahan," tuturnya.

Menurut Pipit, kebakaran terjadi dengan berbagai cara.

Ada lahan yang sengaja dibakar dan ada pula kebakaran yang terjadi akibat aktivitas pembakaran atau penggunaan api yang kemudian tidak terkendali.

"Yang kami temukan bahwasanya mereka melakukan dengan kebakaran yang ada ini baik itu membakar secara langsung, ada yang tidak sengaja karena dengan perapian yang mereka gunakan maupun yang lain-lainnya," tuturnya.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bupati Batu Bara Buka Festival Hadroh 2026, Jadi Wadah Syiar Islam dan Pelestarian Budaya
Tak Sempat Bayar Pajak Siang Hari? Samsat Berkah Malam Hadir di Medan
INALUM Perkuat Penanganan Karhutla di Mempawah, 60 Relawan Grup MIND ID Diterjunkan
Prakiraan Cuaca Sumut Hari Ini, Senin 7 September 2026: Sebagian Besar Wilayah Hujan Ringan
Terbukti Rugikan Negara Rp856,8 Miliar dalam Kasus Perambahan Suaka Margasatwa, Akuang Segera Dieksekusi Kejati Sumut
Delegasi Indonesia-Malaysia-Thailand Tiba di Medan, PTM IMT-GT ke-32 Segera Digelar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru