BREAKING NEWS
Senin, 07 September 2026

113 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Mengapa Belum Ada Korporasi yang Dijerat?

Administrator - Senin, 07 September 2026 09:16 WIB
113 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Mengapa Belum Ada Korporasi yang Dijerat?
Personel Lanud Sri Mulyono Herlambang diterjunkan memadamkan api di kawasan Tanjung Api-Api, Desa Gasing Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Selasa (1/9/2026). (foto: Puspen TNI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) belum menetapkan tersangka dari kalangan perusahaan atau korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan.

Hingga saat ini, terdapat 113 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari 169 laporan polisi terkait karhutla. Para tersangka tersebut merupakan perorangan.

Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pipit Subiyanto mengatakan kasus yang ditangani sejauh ini dominan berkaitan dengan lahan milik perorangan.

Baca Juga:

"Dengan sejumlah 167 laporan itu, itu perorangan. Yang dilakukan oleh perorangan, di mana perorangan itu dominan adalah HM (Hak Milik), milik sendiri," kata Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pipit Subiyanto dalam keterangannya, Minggu (6/9/2026).

Belum adanya tersangka dari pihak korporasi tidak berarti penyidik menutup kemungkinan adanya keterlibatan perusahaan.

Polri masih mendalami informasi dan bukti terkait kemungkinan karhutla yang berkaitan dengan korporasi.

"Kalau ada informasi terkait dengan informasi maupun kejadian di korporasi, kami dengan serius dan perintah pimpinan untuk menindaklanjuti dan menindak dengan tegas yang sudah kami laporkan tadi," ungkapnya.

Pipit mengatakan penyidik menemukan sejumlah motif dalam kasus karhutla yang ditangani. Salah satu motif yang dominan adalah pembukaan lahan.

"Motif adalah salah satunya tentang adanya pembukaan lahan," tuturnya.

Menurut Pipit, kebakaran terjadi dengan berbagai cara.

Ada lahan yang sengaja dibakar dan ada pula kebakaran yang terjadi akibat aktivitas pembakaran atau penggunaan api yang kemudian tidak terkendali.

"Yang kami temukan bahwasanya mereka melakukan dengan kebakaran yang ada ini baik itu membakar secara langsung, ada yang tidak sengaja karena dengan perapian yang mereka gunakan maupun yang lain-lainnya," tuturnya.

Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai NasDem Rajiv sebelumnya meminta Kementerian Kehutanan menelusuri penyebab karhutla sekaligus mengungkap pihak yang berada di balik kebakaran yang melanda sejumlah wilayah Kalimantan.

Rajiv menilai karhutla yang berulang setiap tahun perlu ditelusuri lebih dalam.

Menurut dia, terdapat kemungkinan sebagian kebakaran dilakukan dengan sengaja.

"Kebakaran hutan ini kan tiap tahun terjadi dan bisa diprediksi.

Maka seharusnya bisa diantisipasi, tapi ini terus terjadi," kata Rajiv kepada wartawan, Sabtu (22/8/2026).

"Jadi memang terlalu mencurigakan kalau semua titik karhutla ini hanya kecelakaan dan tidak disengaja," ujarnya menambahkan.

Rajiv menduga terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan sejumlah oknum di lapangan.

Karena itu, dia meminta Kementerian Kehutanan bekerja sama dengan Polri untuk mengusut pihak-pihak yang terbukti terlibat.

Rajiv juga menyoroti kemungkinan pembakaran dilakukan sebagai cara untuk membuka lahan baru.

"Saya justru curiga pembakaran hutan ini disengaja untuk membuka lahan. Maka pasca-kejadian, saya minta Kemenhut bersama Polri betul-betul dilihat daerah mana yang pada akhirnya jadi alih fungsi lahan," ungkap Rajiv.

Menurut dia, pengusutan tidak cukup hanya melihat siapa yang berada di lokasi ketika kebakaran terjadi.

Pemerintah dan aparat juga perlu menelusuri perubahan fungsi lahan setelah kebakaran.

Rajiv meminta pemerintah dan aparat penegak hukum memberikan sanksi berat kepada pihak yang terbukti menyebabkan karhutla.

Dia menilai sanksi terhadap pelaku, baik perorangan maupun korporasi, tidak cukup hanya berupa teguran atau sanksi administratif.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution meminta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) lebih banyak bekerja di lapangan untuk memantau titik api dan mengantisipasi dampak asap karhutla.

Bobby meminta BPBD meningkatkan pemantauan dan penanganan di tengah potensi kiriman asap dari wilayah yang mengalami kebakaran.

Jika asap mulai berdampak terhadap masyarakat, pemerintah daerah akan menyiapkan langkah penanganan, termasuk pembagian masker.

"Kalau ada kiriman asap nanti coba kita sampaikan, kita akan bagi-bagikan masker," jelasnya.

Bobby juga menyiapkan opsi pembelajaran jarak jauh apabila kondisi asap di suatu daerah sudah parah.

"Sekolah? kalau memang nanti parah bukan libur tapi belajar jarak jauh," jelasnya.

Meski demikian, kebijakan tersebut baru akan diterapkan apabila kualitas udara dan dampak asap sudah mengganggu aktivitas masyarakat.* (tm/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bupati Batu Bara Buka Festival Hadroh 2026, Jadi Wadah Syiar Islam dan Pelestarian Budaya
Tak Sempat Bayar Pajak Siang Hari? Samsat Berkah Malam Hadir di Medan
INALUM Perkuat Penanganan Karhutla di Mempawah, 60 Relawan Grup MIND ID Diterjunkan
Prakiraan Cuaca Sumut Hari Ini, Senin 7 September 2026: Sebagian Besar Wilayah Hujan Ringan
Terbukti Rugikan Negara Rp856,8 Miliar dalam Kasus Perambahan Suaka Margasatwa, Akuang Segera Dieksekusi Kejati Sumut
Delegasi Indonesia-Malaysia-Thailand Tiba di Medan, PTM IMT-GT ke-32 Segera Digelar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru