Khutbah Jumat di Banda Aceh: Umat Islam Diingatkan Istiqamah, Konsisten dalam Ibadah hingga Akhir Hayat
BANDA ACEH Umat Islam diingatkan untuk senantiasa menjaga sifat istiqamah atau konsistensi dalam menjalankan ibadah dan kebaikan sebagai
AGAMA
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang diajukan warga Syah Wardi.
Gugatan yang meminta sanksi tambahan berupa kerja sosial bagi pengemudi yang merokok saat berkendara tidak diterima karena pemohon tidak melengkapi alat bukti dan tidak hadir pada sidang perbaikan permohonan.
Ketua MK, Suhartoyo, dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026), menyatakan, "Permohonan 13/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima."Baca Juga:
Gugatan ini sebelumnya menyoroti Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ yang mengatur kewajiban pengemudi mengemudikan kendaraan bermotor dengan wajar dan penuh konsentrasi, serta Pasal 283 yang mengatur pidana kurungan dan denda bagi pelanggar.
Pemohon berpendapat bahwa merokok saat mengemudi termasuk kegiatan yang mengganggu konsentrasi, sehingga menimbulkan risiko bagi keselamatan publik.
Syah Wardi meminta agar MK menafsirkan pasal-pasal tersebut secara tegas, serta menambahkan sanksi kerja sosial atau pencabutan SIM bagi pelanggar demi efek jera.
Namun, MK menekankan bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formal dan alat bukti yang dibutuhkan, sehingga gugatan tidak bisa diproses lebih lanjut.
Dengan demikian, aturan sanksi bagi pengemudi yang merokok saat berkendara tetap merujuk pada UU LLAJ saat ini, yaitu pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp750.000.
Keputusan MK ini menegaskan bahwa setiap perubahan atau penambahan sanksi pada UU LLAJ harus melalui prosedur legislasi formal, bukan melalui uji materi di MK.*
(d/dh)
BANDA ACEH Umat Islam diingatkan untuk senantiasa menjaga sifat istiqamah atau konsistensi dalam menjalankan ibadah dan kebaikan sebagai
AGAMA
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji dengan memanggil mantan Kepala Subdirektora
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan Indonesia memiliki ketahanan fiskal yang kuat di tengah ketidakpastian global. Ia
EKONOMI
JAKARTA KontraS menyatakan akan memboikot seluruh proses persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di pengadilan milite
NASIONAL
MEDAN Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara menempatkan dua anggota polisi dalam penempatan khusus (patsus). Keduany
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Aktivis Andrie Yunus menyurati Presiden Prabowo Subianto terkait penanganan kasus penyiraman air keras yang menimpanya. Dalam sura
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan pungutan liar (pungli) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Mantan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, mengingatkan para Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untu
NASIONAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk
NASIONAL
JAKARTA Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, mengumpulkan pengurus daerah partainya dalam agenda penguatan organisasi di Sekolah Parta
POLITIK