BREAKING NEWS
Rabu, 05 Agustus 2026

Daftar Lengkap UMK Sumut 2026: Kota Medan Tertinggi, Tembus Rp4,3 Juta!

Adelia Syafitri - Minggu, 14 Juni 2026 08:03 WIB
Daftar Lengkap UMK Sumut 2026: Kota Medan Tertinggi, Tembus Rp4,3 Juta!
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 yang berlaku mulai 1 Januari 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/908/KPTS/2025 tentang Penetapan UMK di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026.

Dalam keputusan yang ditetapkan pada 24 Desember 2025 itu, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyebut UMK 2026 menjadi acuan upah terendah bagi pekerja dengan masa kerja 0 hingga 1 tahun di perusahaan menengah dan besar.

Baca Juga:

Sementara bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, perusahaan wajib menerapkan struktur dan skala upah.

UMK 2026 juga tidak berlaku bagi usaha mikro dan kecil, serta tidak boleh diturunkan bagi perusahaan yang sebelumnya telah memberikan upah di atas ketentuan minimum.

Berdasarkan lampiran keputusan tersebut, Kota Medan tercatat memiliki UMK tertinggi di Sumatera Utara, yakni sebesar Rp4.335.198.

Disusul Kabupaten Deli Serdang sebesar Rp4.041.543 dan Kabupaten Batu Bara sebesar Rp3.970.000.

Sementara itu, UMK terendah tercatat di Kota Tebing Tinggi sebesar Rp3.229.957,70.

Adapun sejumlah daerah lain seperti Tapanuli Utara, Simalungun, dan Mandailing Natal berada pada kisaran Rp3,3 juta hingga Rp3,5 juta.

Berikut beberapa UMK kabupaten/kota di Sumatera Utara 2026:

1. Kabupaten Mandailing Natal: Rp. 3.355.900,-
2. Kabupaten Tapanuli Selatan: Rp. 3.567.941,-
3. Kabupaten Tapanuli Tengah: Rp. 3.509.004,-
4. Kabupaten Tapanuli Utara: Rp. 3.307.618,-
5. Kabupaten Toba: Rp. 3.404.422,49,-
6. Kabupaten Labuhanbatu: Rp. 3.748.181,-
7. Kabupaten Asahan: Rp. 3.531.361,-
8. Kabupaten Simalungun: Rp. 3.351.403,-
9. Kabupaten Karo: Rp. 3.843.153,-
10. Kabupaten Deli Serdang: Rp. 4.041.543,-
11. Kabupaten Langkat: Rp. 3.402.892,-
12. Kabupaten Serdang Bedagai: Rp. 3.605.983,-
13. Kabupaten Batu Bara: Rp. 3.970.000,-
14. Kabupaten Padang Lawas: Rp. 3.478.237,41,-
15. Kabupaten Labuhanbatu Selatan: Rp. 3.690.000,-
16. Kabupaten Labuhanbatu Utara: Rp. 3.603.415,-
17. Kota Sibolga: Rp. 3.668.667,50,-
18. Kota Tanjungbalai: Rp. 3.496.856,58,-
19. Kota Tebing Tinggi: Rp. 3.229.957,70,-
20. Kota Medan: Rp. 4.335.198,-
21. Kota Binjai: Rp. 3.367.913,55,-
22. Kota Padangsidimpuan: Rp. 3.416.803,-

Pemerintah provinsi juga menegaskan bahwa perusahaan yang telah membayar upah di atas UMK tidak diperbolehkan menurunkannya.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tabel Angsuran KUR BRI 2026: Pinjam Rp50 Juta, Cicilan Mulai Rp1 Jutaan per Bulan!
Pemerintah Siapkan KPR Tenor 40 Tahun, Cicilan Rumah Bisa Lebih Ringan
Gerindra Sebut Pemerintahan Prabowo Sudah Jalankan Tuntutan Mahasiswa Sejak Awal
Aksi Mahasiswa Dituding Ditunggangi Pihak Tertentu, BEM UI Bantah: Sebut Saja Namanya, Jangan Sekadar Asumsi!
Kepala Bakom RI: Presiden Prabowo Jadi “Panglima Paling Depan” Lawan Kebocoran APBN, Mahasiswa Harusnya Dukung
Pemerintah Klaim Berhasil Pangkas Pemborosan APBN Senilai Rp300 Triliun
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru