Sigap Ungkap Pencurian Rumah Kosong di Binjai Timur, Polsek Dapat Apresiasi dari LMND
BINJAI Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kota Binjai mengapresiasi kinerja Polsek Binjai Timur yang berhasil mengungkap kasus
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 yang berlaku mulai 1 Januari 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/908/KPTS/2025 tentang Penetapan UMK di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026.
Dalam keputusan yang ditetapkan pada 24 Desember 2025 itu, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyebut UMK 2026 menjadi acuan upah terendah bagi pekerja dengan masa kerja 0 hingga 1 tahun di perusahaan menengah dan besar.Baca Juga:
Sementara bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, perusahaan wajib menerapkan struktur dan skala upah.
UMK 2026 juga tidak berlaku bagi usaha mikro dan kecil, serta tidak boleh diturunkan bagi perusahaan yang sebelumnya telah memberikan upah di atas ketentuan minimum.
Berdasarkan lampiran keputusan tersebut, Kota Medan tercatat memiliki UMK tertinggi di Sumatera Utara, yakni sebesar Rp4.335.198.
Disusul Kabupaten Deli Serdang sebesar Rp4.041.543 dan Kabupaten Batu Bara sebesar Rp3.970.000.
Sementara itu, UMK terendah tercatat di Kota Tebing Tinggi sebesar Rp3.229.957,70.
Adapun sejumlah daerah lain seperti Tapanuli Utara, Simalungun, dan Mandailing Natal berada pada kisaran Rp3,3 juta hingga Rp3,5 juta.
Berikut beberapa UMK kabupaten/kota di Sumatera Utara 2026:
1. Kabupaten Mandailing Natal: Rp. 3.355.900,-
2. Kabupaten Tapanuli Selatan: Rp. 3.567.941,-
3. Kabupaten Tapanuli Tengah: Rp. 3.509.004,-
4. Kabupaten Tapanuli Utara: Rp. 3.307.618,-
5. Kabupaten Toba: Rp. 3.404.422,49,-
6. Kabupaten Labuhanbatu: Rp. 3.748.181,-
7. Kabupaten Asahan: Rp. 3.531.361,-
8. Kabupaten Simalungun: Rp. 3.351.403,-
9. Kabupaten Karo: Rp. 3.843.153,-
10. Kabupaten Deli Serdang: Rp. 4.041.543,-
11. Kabupaten Langkat: Rp. 3.402.892,-
12. Kabupaten Serdang Bedagai: Rp. 3.605.983,-
13. Kabupaten Batu Bara: Rp. 3.970.000,-
14. Kabupaten Padang Lawas: Rp. 3.478.237,41,-
15. Kabupaten Labuhanbatu Selatan: Rp. 3.690.000,-
16. Kabupaten Labuhanbatu Utara: Rp. 3.603.415,-
17. Kota Sibolga: Rp. 3.668.667,50,-
18. Kota Tanjungbalai: Rp. 3.496.856,58,-
19. Kota Tebing Tinggi: Rp. 3.229.957,70,-
20. Kota Medan: Rp. 4.335.198,-
21. Kota Binjai: Rp. 3.367.913,55,-
22. Kota Padangsidimpuan: Rp. 3.416.803,-
Pemerintah provinsi juga menegaskan bahwa perusahaan yang telah membayar upah di atas UMK tidak diperbolehkan menurunkannya.
BINJAI Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kota Binjai mengapresiasi kinerja Polsek Binjai Timur yang berhasil mengungkap kasus
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pegawai lembaga pemasyarakatan (lapas) mendapatkan gaji pokok serta sejumlah tunjangan yang besarannya disesuaikan dengan golongan
NASIONAL
JAKARTA Timnas Indonesia meraih kemenangan 20 atas Singapura pada laga perdana Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Ka
OLAHRAGA
JAKARTA Sekretaris Jenderal Projo Freddy Damanik meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan dampak ketatanegaraan dalam memeriksa g
POLITIK
JAKARTA Delegasi Indonesia melakukan aksi walk out saat Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu hendak menyampaikan pidato dalam Sidang
INTERNASIONAL
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyiapkan eksekusi aset tanah seluas 105,9 hektare di kawasan Suaka Margasatwa Karan
NASIONAL
MEDAN Keluarga almarhum Winda Lorenza Gowasa mempertanyakan hasil investigasi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terkait kematian mant
HUKUM DAN KRIMINAL
BOGOR Kuasa hukum Ferdy Sambo membantah tudingan bahwa kliennya menikmati fasilitas khusus atau mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupat
NASIONAL
BOGOR Kondisi sejumlah bangunan di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, berubah saat dilakukan inspeksi mendadak (sidak) ulang oleh
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kabupaten Batu Bara menyatakan siap mendukung kemajuan ekonomi daerah dengan memberikan kemudahan investasi. Salah satu p
EKONOMI