BPS: Pengangguran di Sumut Naik Jadi 411 Ribu Orang pada Mei 2026
MEDAN Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara mencatat jumlah angkatan kerja di Provinsi Sumatera Utara terus bertambah pada Mei 2026
EKONOMI
MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 yang berlaku mulai 1 Januari 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/908/KPTS/2025 tentang Penetapan UMK di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026.
Dalam keputusan yang ditetapkan pada 24 Desember 2025 itu, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyebut UMK 2026 menjadi acuan upah terendah bagi pekerja dengan masa kerja 0 hingga 1 tahun di perusahaan menengah dan besar.Baca Juga:
Sementara bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, perusahaan wajib menerapkan struktur dan skala upah.
UMK 2026 juga tidak berlaku bagi usaha mikro dan kecil, serta tidak boleh diturunkan bagi perusahaan yang sebelumnya telah memberikan upah di atas ketentuan minimum.
Berdasarkan lampiran keputusan tersebut, Kota Medan tercatat memiliki UMK tertinggi di Sumatera Utara, yakni sebesar Rp4.335.198.
Disusul Kabupaten Deli Serdang sebesar Rp4.041.543 dan Kabupaten Batu Bara sebesar Rp3.970.000.
Sementara itu, UMK terendah tercatat di Kota Tebing Tinggi sebesar Rp3.229.957,70.
Adapun sejumlah daerah lain seperti Tapanuli Utara, Simalungun, dan Mandailing Natal berada pada kisaran Rp3,3 juta hingga Rp3,5 juta.
Berikut beberapa UMK kabupaten/kota di Sumatera Utara 2026:
1. Kabupaten Mandailing Natal: Rp. 3.355.900,-
2. Kabupaten Tapanuli Selatan: Rp. 3.567.941,-
3. Kabupaten Tapanuli Tengah: Rp. 3.509.004,-
4. Kabupaten Tapanuli Utara: Rp. 3.307.618,-
5. Kabupaten Toba: Rp. 3.404.422,49,-
6. Kabupaten Labuhanbatu: Rp. 3.748.181,-
7. Kabupaten Asahan: Rp. 3.531.361,-
8. Kabupaten Simalungun: Rp. 3.351.403,-
9. Kabupaten Karo: Rp. 3.843.153,-
10. Kabupaten Deli Serdang: Rp. 4.041.543,-
11. Kabupaten Langkat: Rp. 3.402.892,-
12. Kabupaten Serdang Bedagai: Rp. 3.605.983,-
13. Kabupaten Batu Bara: Rp. 3.970.000,-
14. Kabupaten Padang Lawas: Rp. 3.478.237,41,-
15. Kabupaten Labuhanbatu Selatan: Rp. 3.690.000,-
16. Kabupaten Labuhanbatu Utara: Rp. 3.603.415,-
17. Kota Sibolga: Rp. 3.668.667,50,-
18. Kota Tanjungbalai: Rp. 3.496.856,58,-
19. Kota Tebing Tinggi: Rp. 3.229.957,70,-
20. Kota Medan: Rp. 4.335.198,-
21. Kota Binjai: Rp. 3.367.913,55,-
22. Kota Padangsidimpuan: Rp. 3.416.803,-
Pemerintah provinsi juga menegaskan bahwa perusahaan yang telah membayar upah di atas UMK tidak diperbolehkan menurunkannya.
MEDAN Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara mencatat jumlah angkatan kerja di Provinsi Sumatera Utara terus bertambah pada Mei 2026
EKONOMI
MEDAN Kasus kematian seorang perempuan berinisial L (30) di Kota Medan, Sumatera Utara, masih menyisakan tanda tanya.Keluarga korban mer
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Ketua Majelis Hakim M. Yusafrihardi Girsang menegaskan seluruh fakta harus diungkap secara terbuka dalam persidangan kasus dugaan
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH UTARA Semangat menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia mulai terasa di berbagai daerah. Di Gampong Co
NASIONAL
MEDAN Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial BI alias Zilla (34), warga Kecamatan Teluk Mengkudu, K
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan pemberian uang sebesar Sin12.500 dari pihak Pemerintah Kabupaten Ku
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkap enam alasan utama yang men
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara, Deni Syahputra, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana Belanja Tidak Terd
HUKUM DAN KRIMINAL
SIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten Simalungun resmi memberangkatkan 38 anggota Gerakan Pramuka Kwartir Cabang (Kwarcab) Simalungun untuk me
NASIONAL
LHOKSEUMAWE Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat terus mempercepat pemulihan infrastruktur di sejumlah wilayah Aceh yang terd
NASIONAL