Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Projo Freddy Damanik meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan dampak ketatanegaraan dalam memeriksa gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024.
Menurut Freddy, perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan posisi Gibran, tetapi juga menyentuh hasil Pemilu 2024 dan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto-Wakil Presiden Gibran yang telah dilantik.
"Ketika putusan pengadilan konstitusi dipersepsikan sebagai perubahan mendasar terhadap hasil pemilu setelah proses politik selesai, konsekuensinya dapat berupa krisis kepercayaan, polarisasi politik, dan kegaduhan mengenai legitimasi pemerintahan," kata Freddy di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Baca Juga:
Freddy mengatakan persoalan kepastian hukum perlu diperhatikan dalam perkara tersebut. Menurut dia, setelah seluruh tahapan pemilu selesai, hasil yang telah ditetapkan perlu dihormati melalui mekanisme hukum yang berlaku.
"Sebab demokrasi bukan hanya soal siapa yang menang dan siapa yang kalah. Demokrasi juga membutuhkan kepastian bahwa setelah seluruh proses selesai, hasilnya harus dihormati melalui mekanisme hukum yang telah ditentukan," ujarnya.
Dia juga menanggapi argumentasi mengenai keadilan substantif yang disampaikan pihak pemohon. Freddy berpendapat konsep tersebut tetap harus ditempatkan dalam kerangka hukum acara yang berlaku.
"Keadilan substantif bukan kartu bebas untuk menerobos hukum acara. Keadilan substantif bukan berarti hukum acara boleh dibuang. Keadilan substantif bukan berarti kewenangan MK boleh diperluas sesuka hati," katanya.
Menurut Freddy, terdapat sejumlah persoalan hukum acara yang perlu diperhatikan dalam perkara tersebut, antara lain kewenangan MK, tenggang waktu pengajuan, objek perkara dan kedudukan hukum para pemohon.
"Kami melihat, tidak satu pun argumen pemohon yang bisa menjawab semua permasalahan hukum acara. Tadi sudah disampaikan: kewenangan MK, tenggang waktu, objek perkara, kepastian hukum. Tidak satu pun," ujar Freddy.
Sementara itu, perkara yang dipersoalkan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon telah diregistrasi MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara tersebut merupakan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden.
Dalam persidangan, para pemohon meminta agar persoalan syarat pendidikan tersebut dapat diuji melalui proses pembuktian terbuka. MK telah menggelar pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026, kemudian melanjutkan pemeriksaan pada 23 September 2026 dengan agenda penyampaian jawaban KPU, keterangan Bawaslu dan pihak terkait.
Dalam sidang 23 September, KPU mempersoalkan kewenangan MK untuk menangani perkara tersebut. KPU berpendapat permohonan yang diajukan berkaitan dengan sengketa proses pencalonan, bukan perselisihan hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.