Perkuat Infrastruktur Pertanian dan Perairan, Bupati Batu Bara Kunjungi Kantor BBWS
MEDAN Dalam rangka memperkuat infrastruktur pertanian dan pengairan Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., melak
PEMERINTAHAN
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan putusan gugatan praperadilan jilid V yang diajukan Roy Suryo terkait permohonan ganti rugi. Sidang putusan akan digelar Selasa (15/9/2026).
Putusan akan dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan pada pukul 13.00 WIB. Kepastian jadwal tersebut disampaikan setelah sidang praperadilan dengan agenda pembacaan kesimpulan digelar pada Senin (14/9/2026).
"Besok agendanya putusan, ya. Putusan akan kami bacakan jam 1 siang," kata Ketut dalam persidangan, Senin (14/9/2026).Baca Juga:
Dalam sidang tersebut, masing-masing pihak juga telah menyerahkan kesimpulan. Roy Suryo mengatakan tim kuasa hukumnya menyerahkan kesimpulan setebal 31 halaman.
Roy menyebut pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti dalam gugatan praperadilan tersebut. Selain bukti, kubunya juga menghadirkan dua ahli, yakni ahli pidana dan ahli akuntansi.
"Kesimpulan kita tadi panjangnya 31 halaman. Jadi kita serius menyampaikan praperadilan, kita kemarin juga mengajukan 2 ahli, ahli pidana dengan ahli akunting," ujar Roy.
Roy kemudian menyoroti pihak termohon dan turut termohon yang menurutnya tidak menghadirkan ahli maupun saksi dalam persidangan. Menurut Roy, hal tersebut menunjukkan pihak lawan tidak menggunakan hak pembuktiannya.
"Kalau jujur dan kalau berani hakim itu sebenarnya jelas dari pihak sana tuh tidak mengajukan ahli, tidak mengajukan saksi," tuturnya.
Roy juga berpendapat tidak adanya bukti yang diajukan pihak lawan memperkuat argumennya dalam perkara tersebut. Namun, penilaian akhir tetap berada di tangan hakim yang akan membacakan putusan.
Dalam praperadilan itu, pihak Termohon adalah Kapolda Metro Jaya cq Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kemneg cq penyidik. Sementara Turut Termohon I adalah Kejaksaan Tinggi Jakarta cq Aspidum Kejati Jakarta cq Kajari Jakarta Selatan cq tim jaksa penuntut umum.
Adapun Menteri Keuangan Republik Indonesia menjadi Turut Termohon II dalam gugatan tersebut.
Praperadilan jilid V yang diajukan Roy Suryo berkaitan dengan permohonan ganti rugi. Sebelumnya, kubu Roy juga menyoroti sikap Polda Metro Jaya dan Kementerian Keuangan terkait permohonan ganti rugi tersebut.
MEDAN Dalam rangka memperkuat infrastruktur pertanian dan pengairan Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., melak
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kuasa hukum Betrand Peto alias Onyo membantah tudingan pelecehan seksual dan kekerasan yang dilaporkan seorang perempuan berinisia
ENTERTAINMENT
BANJARMASIN Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan KMP Virgo Transport 8 tidak dalam kondisi kelebihan muatan saat menga
PERISTIWA
MEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya menyaksikan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Ruang Bersama Indonesia (RBI)
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution memberikan tali asih kepada 13 purna olahragawan berprestasi dalam peri
PEMERINTAHAN
BANDUNG Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang divonis 6 tahun penjara dalam kasus korupsi ijon proyek. Selain hukuman badan, majelis h
HUKUM DAN KRIMINAL
SOLO Sugi Nur Raharja alias Gus Nur mengajukan gugatan ganti rugi materiil sebesar Rp4,2 miliar kepada negara terkait proses hukum yang pe
NASIONAL
LANGKAT Longsor meluas di Dusun Tambunan B, Desa Perkebunan Tambunan, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Kondisi terse
PERISTIWA
JAKARTA Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan putusan gugatan praperadilan jilid V yang diajukan Roy Suryo terkait permoh
NASIONAL
JAKARTA Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, mendesak Mahkamah Agung (MA) mencabut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun
NASIONAL