BREAKING NEWS
Senin, 14 September 2026

Ajukan Kesimpulan 31 Halaman dan 2 Ahli, Roy Suryo Klaim Pihak Lawan Tak Punya Bukti Jelang Putusan Praperadilan Besok

Nurul - Senin, 14 September 2026 12:33 WIB
Ajukan Kesimpulan 31 Halaman dan 2 Ahli, Roy Suryo Klaim Pihak Lawan Tak Punya Bukti Jelang Putusan Praperadilan Besok
PN Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan jilid V atau ganti rugi yang diajukan Roy Suryo pada Selasa (15/9/2026). (Foto: Ari Sandita)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan putusan gugatan praperadilan jilid V yang diajukan Roy Suryo terkait permohonan ganti rugi. Sidang putusan akan digelar Selasa (15/9/2026).

Putusan akan dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan pada pukul 13.00 WIB. Kepastian jadwal tersebut disampaikan setelah sidang praperadilan dengan agenda pembacaan kesimpulan digelar pada Senin (14/9/2026).

"Besok agendanya putusan, ya. Putusan akan kami bacakan jam 1 siang," kata Ketut dalam persidangan, Senin (14/9/2026).

Baca Juga:

Dalam sidang tersebut, masing-masing pihak juga telah menyerahkan kesimpulan. Roy Suryo mengatakan tim kuasa hukumnya menyerahkan kesimpulan setebal 31 halaman.

Roy menyebut pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti dalam gugatan praperadilan tersebut. Selain bukti, kubunya juga menghadirkan dua ahli, yakni ahli pidana dan ahli akuntansi.

"Kesimpulan kita tadi panjangnya 31 halaman. Jadi kita serius menyampaikan praperadilan, kita kemarin juga mengajukan 2 ahli, ahli pidana dengan ahli akunting," ujar Roy.

Roy kemudian menyoroti pihak termohon dan turut termohon yang menurutnya tidak menghadirkan ahli maupun saksi dalam persidangan. Menurut Roy, hal tersebut menunjukkan pihak lawan tidak menggunakan hak pembuktiannya.

"Kalau jujur dan kalau berani hakim itu sebenarnya jelas dari pihak sana tuh tidak mengajukan ahli, tidak mengajukan saksi," tuturnya.

Roy juga berpendapat tidak adanya bukti yang diajukan pihak lawan memperkuat argumennya dalam perkara tersebut. Namun, penilaian akhir tetap berada di tangan hakim yang akan membacakan putusan.

Dalam praperadilan itu, pihak Termohon adalah Kapolda Metro Jaya cq Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kemneg cq penyidik. Sementara Turut Termohon I adalah Kejaksaan Tinggi Jakarta cq Aspidum Kejati Jakarta cq Kajari Jakarta Selatan cq tim jaksa penuntut umum.

Adapun Menteri Keuangan Republik Indonesia menjadi Turut Termohon II dalam gugatan tersebut.

Praperadilan jilid V yang diajukan Roy Suryo berkaitan dengan permohonan ganti rugi. Sebelumnya, kubu Roy juga menyoroti sikap Polda Metro Jaya dan Kementerian Keuangan terkait permohonan ganti rugi tersebut.

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polisi Ungkap Komplotan Penipu COD Emas di Jakarta Utara, Gunakan Sajam dan Senpi dalam Aksi Kejahatannya
KPK Geledah Lokasi di Jabodetabek, Fokus pada Dugaan Korupsi Bansos Presiden 2020
Driver Ojek Online Ditemukan Tewas di Bawah Flyover TB Simatupang Jakarta Selatan
Kejiwaan Ayah Pembunuh 4 Anak di Jakarta Selatan Akan Diperiksa
Ayah Kandung Jadi Tersangka, Bekap Keempat Anak Secara Bergantian hingga Tewas
Hasidah S Lipung SS,S.H,M.H Bersama Ahli Waris Buat Laporan Penyekapan, Perampasan Kemerdekaan dan Pemalsuan Dokumen di Polres Jakarta Utara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru