BREAKING NEWS
Senin, 14 September 2026

Baru Bebas dari Penjara, IRT Residivis di Medan Kembali Ditangkap karena Diduga Edarkan Ganja ke Tetangga

Abyadi Siregar - Senin, 14 September 2026 16:15 WIB
Baru Bebas dari Penjara, IRT Residivis di Medan Kembali Ditangkap karena Diduga Edarkan Ganja ke Tetangga
Polrestabes Medan mengamankan seorang IRT karena diduga menjual narkoba kepada tetangganya di Kota Medan, Sumatera Utara. (foto: Dok. Polrestabes Medan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NW, 41 tahun, kembali ditangkap polisi karena diduga menjual narkoba kepada tetangganya di Kota Medan, Sumatera Utara.

NW merupakan residivis kasus narkoba dan baru bebas dari penjara.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan NW ditangkap di sekitar rumahnya di Jalan Mesjid Taufik, Kecamatan Medan Perjuangan, pada Jumat, 11 September 2026.

Baca Juga:

"NW ini residivis kasus yang sama," kata Rafli, Senin, 14 September 2026.

Saat penangkapan, polisi menemukan dua paket ganja yang diduga akan diedarkan oleh NW.

Polisi mengamankan perempuan tersebut ketika diduga hendak melakukan transaksi narkoba.

"NW kami amankan saat diduga hendak melakukan transaksi, di awal penangkapan kami menyita 2 paket ganja siap edar yang disita dari tangan pelaku," jelasnya.

Rafli mengatakan NW sempat menyebut kepada petugas bahwa dirinya tidak lagi menyimpan narkoba lainnya.

Namun, polisi kemudian melakukan penggeledahan di sekitar lokasi penangkapan. Petugas menemukan dua paket ganja lain yang disimpan di dalam sebuah tas.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengetahui NW pernah menjalani hukuman penjara pada 2022 dan bebas pada 2025.

Kepada penyidik, NW mengaku kembali mengedarkan narkoba selama sekitar dua pekan terakhir.

Rafli mengatakan ganja yang diedarkan NW diperoleh dari seorang pria berinisial BT.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Mendikdasmen dan Wali Kota Medan Tinjau SMPN 16, Mebelair Rusak hingga Ruang Kelas Pascabanjir Jadi Perhatian
Semangat Anak Indonesia Hebat Menggema di SMPN 1 Medan, Abdul Mu’ti Ajak Siswa Tanamkan 7 Kebiasaan
Pesta Olob-Olob GKPS Medan Barat Bertabur Aksi Kemanusiaan, Pj Sekdaprov Sumut Ajak Jemaat Perkuat Kepedulian Sosial
Menang PK di Mahkamah Agung! Putusan Sengketa Tanah Namorambe Dibatalkan, Kuasa Hukum Sebut Klien Korban Mafia Tanah
Sudah Dua Kali Bui tapi Tetap Kambuh, Komplotan Curanmor Residivis di Medan Ini Beraksi 10 Kali sebelum Akhirnya Dibekuk
Dari Rumah Bocor hingga Drainase Belum Ada, Rico Waas Janji 35% Anggaran 2027 Bereskan Semua Keluhan Warga Medan Utara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru