Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN — Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NW, 41 tahun, kembali ditangkap polisi karena diduga menjual narkoba kepada tetangganya di Kota Medan, Sumatera Utara.
NW merupakan residivis kasus narkoba dan baru bebas dari penjara.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan NW ditangkap di sekitar rumahnya di Jalan Mesjid Taufik, Kecamatan Medan Perjuangan, pada Jumat, 11 September 2026.
Baca Juga:
"NW ini residivis kasus yang sama," kata Rafli, Senin, 14 September 2026.
Saat penangkapan, polisi menemukan dua paket ganja yang diduga akan diedarkan oleh NW.
Polisi mengamankan perempuan tersebut ketika diduga hendak melakukan transaksi narkoba.
"NW kami amankan saat diduga hendak melakukan transaksi, di awal penangkapan kami menyita 2 paket ganja siap edar yang disita dari tangan pelaku," jelasnya.
Rafli mengatakan NW sempat menyebut kepada petugas bahwa dirinya tidak lagi menyimpan narkoba lainnya.
Namun, polisi kemudian melakukan penggeledahan di sekitar lokasi penangkapan. Petugas menemukan dua paket ganja lain yang disimpan di dalam sebuah tas.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengetahui NW pernah menjalani hukuman penjara pada 2022 dan bebas pada 2025.
Kepada penyidik, NW mengaku kembali mengedarkan narkoba selama sekitar dua pekan terakhir.
Rafli mengatakan ganja yang diedarkan NW diperoleh dari seorang pria berinisial BT.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.