Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
DELISERDANG - Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan dan Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam dalam perkara sengketa tanah di Jalan Sidobakti, Dusun V, Desa Delitua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Pembatalan tersebut tercantum dalam putusan MA Nomor 303 PK/Pdt/2026 jo Nomor 454/Pdt.G/2024/PN Lbp tertanggal 2 April 2026. MA juga mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Gunawan dan kawan-kawan serta Yayasan Pendidikan Harapan melalui putusan Nomor 304 PK/Pdt/2026 jo Nomor 454/Pdt.G/2024/PN Lbp.
Perkara tersebut sebelumnya diajukan Fridamona Simarmata (70), warga Jalan Setia Budi, Medan, yang mengaku sebagai pemilik tanah yang menjadi objek sengketa. Sementara pihak tergugat menyatakan telah menempati lahan tersebut selama puluhan tahun dan memiliki dokumen kepemilikan berupa sertifikat hak milik (SHM).
Baca Juga:
Dalam pertimbangannya, MA menyatakan terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dalam putusan sebelumnya. MA menilai Judex Facti, baik pada tingkat Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi, belum cukup mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
MA juga menilai gugatan penggugat kurang pihak serta surat gugatan dinilai kabur. Pertimbangan tersebut dikaitkan dengan hasil pemeriksaan setempat oleh PN Lubukpakam sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan setempat pada 13 Desember 2024.
Karena gugatan dalam perkara konvensi dinyatakan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard, MA juga menyatakan gugatan rekonvensi turut tidak dapat diterima.
Dengan putusan tersebut, MA membatalkan Putusan PT Medan Nomor 230/PDT/2025/PT MDN tanggal 3 Juni 2025 yang sebelumnya menguatkan Putusan PN Lubukpakam Nomor 454/Pdt.G/2024/PN Lbp tanggal 20 Maret 2025.
Dalam perkara yang sama, para tergugat sebelumnya juga melaporkan hakim PN Lubukpakam dan panitera pengganti yang menangani perkara tersebut ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung pada 7 Mei 2025.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kekeliruan dalam proses persidangan, termasuk persoalan pertimbangan terhadap fakta serta keterangan saksi dalam putusan. Tim pemeriksa yang diketuai Syamsul Qamar, SH, MH kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah hakim di Pengadilan Tinggi Medan pada 7 Oktober 2025.
Para hakim yang diperiksa antara lain Abdul Wahab, SH, MH sebagai hakim ketua, Hiras Sitanggang, SH, MH, Muzakir, SH, MH, seorang hakim anggota, serta Panitera Pengganti Benitius Silangit, SH, MH.
Kuasa hukum para tergugat, Asra Maholi Lingga, mengapresiasi putusan MA tersebut. Dia menilai keputusan tersebut memberikan keadilan kepada para kliennya.
"Kita berterima kasih kepada Mahkamah Agung yang benar-benar memberikan keputusan yang seadil-adilnya kepada para klien kami yang diduga menjadi korban mafia tanah. Kami berharap hukum terus ditegakkan, agar tidak ada korban-korban lainnya," kata Asra.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.