Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 yang berlaku mulai 1 Januari 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/908/KPTS/2025 tentang Penetapan UMK di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026.
Dalam keputusan yang ditetapkan pada 24 Desember 2025 itu, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyebut UMK 2026 menjadi acuan upah terendah bagi pekerja dengan masa kerja 0 hingga 1 tahun di perusahaan menengah dan besar.
Baca Juga:
Sementara bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, perusahaan wajib menerapkan struktur dan skala upah.
UMK 2026 juga tidak berlaku bagi usaha mikro dan kecil, serta tidak boleh diturunkan bagi perusahaan yang sebelumnya telah memberikan upah di atas ketentuan minimum.
Berdasarkan lampiran keputusan tersebut, Kota Medan tercatat memiliki UMK tertinggi di Sumatera Utara, yakni sebesar Rp4.335.198.
Disusul Kabupaten Deli Serdang sebesar Rp4.041.543 dan Kabupaten Batu Bara sebesar Rp3.970.000.
Sementara itu, UMK terendah tercatat di Kota Tebing Tinggi sebesar Rp3.229.957,70.
Adapun sejumlah daerah lain seperti Tapanuli Utara, Simalungun, dan Mandailing Natal berada pada kisaran Rp3,3 juta hingga Rp3,5 juta.
Berikut beberapa UMK kabupaten/kota di Sumatera Utara 2026:
1. Kabupaten Mandailing Natal: Rp. 3.355.900,-
2. Kabupaten Tapanuli Selatan: Rp. 3.567.941,-
3. Kabupaten Tapanuli Tengah: Rp. 3.509.004,-
4. Kabupaten Tapanuli Utara: Rp. 3.307.618,-
5. Kabupaten Toba: Rp. 3.404.422,49,-
6. Kabupaten Labuhanbatu: Rp. 3.748.181,-
7. Kabupaten Asahan: Rp. 3.531.361,-
8. Kabupaten Simalungun: Rp. 3.351.403,-
9. Kabupaten Karo: Rp. 3.843.153,-
10. Kabupaten Deli Serdang: Rp. 4.041.543,-
11. Kabupaten Langkat: Rp. 3.402.892,-
12. Kabupaten Serdang Bedagai: Rp. 3.605.983,-
13. Kabupaten Batu Bara: Rp. 3.970.000,-
14. Kabupaten Padang Lawas: Rp. 3.478.237,41,-
15. Kabupaten Labuhanbatu Selatan: Rp. 3.690.000,-
16. Kabupaten Labuhanbatu Utara: Rp. 3.603.415,-
17. Kota Sibolga: Rp. 3.668.667,50,-
18. Kota Tanjungbalai: Rp. 3.496.856,58,-
19. Kota Tebing Tinggi: Rp. 3.229.957,70,-
20. Kota Medan: Rp. 4.335.198,-
21. Kota Binjai: Rp. 3.367.913,55,-
22. Kota Padangsidimpuan: Rp. 3.416.803,-
Pemerintah provinsi juga menegaskan bahwa perusahaan yang telah membayar upah di atas UMK tidak diperbolehkan menurunkannya.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.