BREAKING NEWS
Senin, 07 September 2026

Cabut Gugatan Batas Masa Jabatan Kapolri, Pemohon Tak Bisa Ajukan Lagi ke MK

Adelia Syafitri - Senin, 07 September 2026 17:11 WIB
Cabut Gugatan Batas Masa Jabatan Kapolri, Pemohon Tak Bisa Ajukan Lagi ke MK
ilustrasi - sidang Mahkamah Konstitusi. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan penarikan permohonan Nomor 315/PUU-XXIV/2026 beralasan menurut hukum.

Dengan demikian, perkara tersebut resmi berakhir setelah MK mengabulkan penarikan gugatan. Para pemohon juga tidak dapat mengajukan kembali permohonan yang sama.* (k/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Biar Pemerintah Nggak Lemot Tangani Bencana! MK Resmi Pangkas Syarat Status Nasional, Korban Jadi Penentu Utama
MK Perjelas Aturan: Hanya Presiden dan Wapres yang Bisa Lapor Kasus Penghinaan, Menkum Beri Dukungan
MK Kabulkan Pencabutan Gugatan UU Polri, Status Kepolisian Tetap di Bawah Presiden
Disebut “Stunting” oleh Jimly Asshiddiqie, Ketua MK Suhartoyo: Bagi Saya MBG Penting
Roy Suryo Cs Kandas di MK, Permohonan Uji Materiil Dinilai Tidak Jelas
Gugatan Sanksi Kerja Sosial untuk Pengemudi Merokok Ditolak MK
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru