Ikhlas tapi Tak Sepenuhnya Terima, Pengacara Febrie Sebut Ada "Bias" dalam Putusan Hakim
JAKARTA Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah disebut telah mengikhlaskan dan menghormati putusan hakim yang menolak gugatan
NASIONAL
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pencabutan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dengan keputusan tersebut, ketentuan yang menempatkan Polri di bawah Presiden tetap berlaku sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku saat ini.
Putusan itu dibacakan dalam sidang Mahkamah Konstitusi yang digelar di Jakarta, Rabu, 17 Juni 2026. Ketua MK Suhartoyo menyatakan majelis hakim menerima dan mengabulkan penarikan kembali permohonan yang sebelumnya diajukan oleh para pemohon dalam perkara Nomor 63/PUU-XXIV/2026.
"Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon," ujar Suhartoyo saat membacakan putusan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi.Baca Juga:
Perkara tersebut sebelumnya diajukan oleh Christian Adrianus Sihite, Syamsul Jahidin, dan Edy Rudyanti. Mereka mengajukan uji materi terhadap Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU Polri yang mengatur kedudukan institusi kepolisian berada di bawah Presiden serta dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang bertanggung jawab kepada Presiden.
Dalam permohonannya, para pemohon menilai pengaturan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam prinsip netralitas dan independensi institusi kepolisian. Mereka bahkan mengusulkan agar Polri ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri sebagai bagian dari restrukturisasi kelembagaan.
Namun sebelum perkara diputus pada pokok permohonan, para pemohon memilih mencabut gugatan yang telah diajukan. Mahkamah kemudian menerima pencabutan tersebut setelah dilakukan konfirmasi dalam persidangan.
Suhartoyo menjelaskan, pencabutan permohonan tidak hanya terjadi dalam perkara Nomor 63/PUU-XXIV/2026, tetapi juga pada beberapa perkara lain yang tengah berproses di Mahkamah Konstitusi.
"Para pemohon telah mengajukan surat penarikan atau pencabutan permohonan dan telah dikonfirmasi dalam persidangan," kata Suhartoyo.
Dengan dicabutnya gugatan tersebut, maka ketentuan Pasal 8 UU Polri tetap berlaku. Pasal tersebut menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden dan dipimpin oleh Kapolri yang bertanggung jawab kepada Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan ini sekaligus memastikan tidak ada perubahan terhadap struktur kelembagaan Polri dalam waktu dekat. Kedudukan institusi kepolisian tetap mengikuti sistem yang selama ini berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
Meski demikian, isu mengenai independensi dan tata kelola kelembagaan kepolisian diperkirakan masih akan menjadi bahan diskusi di kalangan akademisi, praktisi hukum, maupun masyarakat sipil sebagai bagian dari upaya memperkuat reformasi sektor keamanan di Indonesia.*
(in/dh)
JAKARTA Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah disebut telah mengikhlaskan dan menghormati putusan hakim yang menolak gugatan
NASIONAL
JAKARTA Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan Pemilu tetap digelar pada 2029. Hasto meminta tidak ada upaya yang bertentangan
POLITIK
BOGOR Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan penggeledahan Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (28
NASIONAL
JAKARTA Ketua Dewan Kehormatan Partai Gerindra Ahmad Muzani menjelaskan maksud Presiden Prabowo Subianto yang mempersilakan menteri mingg
POLITIK
PEKANBARU Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memuji penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau yang dinilainya berja
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 6 pada 2027 dapat menciptakan sekitar 2
EKONOMI
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi UndangUndang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
NASIONAL
JAKARTA Polda Metro Jaya mengamankan 322 orang yang diduga berkaitan dengan kerusuhan setelah demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta,
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khus
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai pertumbuhan ekonomi Indonesia yang masih berada di atas 5 belum sepenuhnya dirasaka
EKONOMI