Sat Narkoba Polres Binjai Gerebek Barak Diduga Sarang Narkoba, Warga Ikut Dukung Polisi
BINJAI Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menggerebek sebuah barak yang diduga menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika d
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pencabutan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dengan keputusan tersebut, ketentuan yang menempatkan Polri di bawah Presiden tetap berlaku sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku saat ini.
Putusan itu dibacakan dalam sidang Mahkamah Konstitusi yang digelar di Jakarta, Rabu, 17 Juni 2026. Ketua MK Suhartoyo menyatakan majelis hakim menerima dan mengabulkan penarikan kembali permohonan yang sebelumnya diajukan oleh para pemohon dalam perkara Nomor 63/PUU-XXIV/2026.
"Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon," ujar Suhartoyo saat membacakan putusan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi.Baca Juga:
Perkara tersebut sebelumnya diajukan oleh Christian Adrianus Sihite, Syamsul Jahidin, dan Edy Rudyanti. Mereka mengajukan uji materi terhadap Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU Polri yang mengatur kedudukan institusi kepolisian berada di bawah Presiden serta dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang bertanggung jawab kepada Presiden.
Dalam permohonannya, para pemohon menilai pengaturan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam prinsip netralitas dan independensi institusi kepolisian. Mereka bahkan mengusulkan agar Polri ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri sebagai bagian dari restrukturisasi kelembagaan.
Namun sebelum perkara diputus pada pokok permohonan, para pemohon memilih mencabut gugatan yang telah diajukan. Mahkamah kemudian menerima pencabutan tersebut setelah dilakukan konfirmasi dalam persidangan.
Suhartoyo menjelaskan, pencabutan permohonan tidak hanya terjadi dalam perkara Nomor 63/PUU-XXIV/2026, tetapi juga pada beberapa perkara lain yang tengah berproses di Mahkamah Konstitusi.
"Para pemohon telah mengajukan surat penarikan atau pencabutan permohonan dan telah dikonfirmasi dalam persidangan," kata Suhartoyo.
Dengan dicabutnya gugatan tersebut, maka ketentuan Pasal 8 UU Polri tetap berlaku. Pasal tersebut menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden dan dipimpin oleh Kapolri yang bertanggung jawab kepada Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan ini sekaligus memastikan tidak ada perubahan terhadap struktur kelembagaan Polri dalam waktu dekat. Kedudukan institusi kepolisian tetap mengikuti sistem yang selama ini berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
Meski demikian, isu mengenai independensi dan tata kelola kelembagaan kepolisian diperkirakan masih akan menjadi bahan diskusi di kalangan akademisi, praktisi hukum, maupun masyarakat sipil sebagai bagian dari upaya memperkuat reformasi sektor keamanan di Indonesia.*
(in/dh)
BINJAI Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menggerebek sebuah barak yang diduga menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika d
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Band
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH BESAR Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan memastikan Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Aceh siap menyelenggarakan pendidikan pem
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan memiliki kewenangan untuk mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi yang me
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Anda sedang mencari berbagai jenis kain tenun Angkola? Barangkali untuk keperluan acara adat, dll. Atau mungkin rindu dengan aneka j
EKONOMI
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan pembentukan Komisi Nasional (Komnas) Masyarakat Adat dalam Rancangan
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan status hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adrian
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menjelaskan peluang koperasi untuk masuk ke sektor pertambangan, energi, hingga indus
EKONOMI
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mendapat sorotan dari anggota Komisi XI DPR RI saat membahas kebijakan penempatan S
EKONOMI
JAKARTA Tim kuasa hukum Roy Suryo berencana kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk ketiga kalinya terkait penetapan status tersan
NASIONAL