Usut Kabut Asap Karhutla RI, 3 Perusahaan Singapura Penurut, 7 Lainnya Masih Bungkam
SINGAPURA Tiga dari 10 perusahaan Singapura yang dimintai informasi terkait penyelidikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indones
INTERNASIONAL
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pencabutan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dengan keputusan tersebut, ketentuan yang menempatkan Polri di bawah Presiden tetap berlaku sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku saat ini.
Putusan itu dibacakan dalam sidang Mahkamah Konstitusi yang digelar di Jakarta, Rabu, 17 Juni 2026. Ketua MK Suhartoyo menyatakan majelis hakim menerima dan mengabulkan penarikan kembali permohonan yang sebelumnya diajukan oleh para pemohon dalam perkara Nomor 63/PUU-XXIV/2026.
"Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon," ujar Suhartoyo saat membacakan putusan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi.Baca Juga:
Perkara tersebut sebelumnya diajukan oleh Christian Adrianus Sihite, Syamsul Jahidin, dan Edy Rudyanti. Mereka mengajukan uji materi terhadap Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU Polri yang mengatur kedudukan institusi kepolisian berada di bawah Presiden serta dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang bertanggung jawab kepada Presiden.
Dalam permohonannya, para pemohon menilai pengaturan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam prinsip netralitas dan independensi institusi kepolisian. Mereka bahkan mengusulkan agar Polri ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri sebagai bagian dari restrukturisasi kelembagaan.
Namun sebelum perkara diputus pada pokok permohonan, para pemohon memilih mencabut gugatan yang telah diajukan. Mahkamah kemudian menerima pencabutan tersebut setelah dilakukan konfirmasi dalam persidangan.
Suhartoyo menjelaskan, pencabutan permohonan tidak hanya terjadi dalam perkara Nomor 63/PUU-XXIV/2026, tetapi juga pada beberapa perkara lain yang tengah berproses di Mahkamah Konstitusi.
"Para pemohon telah mengajukan surat penarikan atau pencabutan permohonan dan telah dikonfirmasi dalam persidangan," kata Suhartoyo.
Dengan dicabutnya gugatan tersebut, maka ketentuan Pasal 8 UU Polri tetap berlaku. Pasal tersebut menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden dan dipimpin oleh Kapolri yang bertanggung jawab kepada Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan ini sekaligus memastikan tidak ada perubahan terhadap struktur kelembagaan Polri dalam waktu dekat. Kedudukan institusi kepolisian tetap mengikuti sistem yang selama ini berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
Meski demikian, isu mengenai independensi dan tata kelola kelembagaan kepolisian diperkirakan masih akan menjadi bahan diskusi di kalangan akademisi, praktisi hukum, maupun masyarakat sipil sebagai bagian dari upaya memperkuat reformasi sektor keamanan di Indonesia.*
(in/dh)
SINGAPURA Tiga dari 10 perusahaan Singapura yang dimintai informasi terkait penyelidikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indones
INTERNASIONAL
JAKARTA Sebanyak 14 kejadian gempa bumi bermagnitudo 7,0 atau lebih tercatat mengguncang berbagai wilayah dunia sepanjang 2026 hingga Sa
NASIONAL
JAKARTA Pebalap Indonesia Veda Ega Pratama akan memulai balapan Moto3 Australia 2026 dari posisi terdepan atau pole position. Pembalap H
OLAHRAGA
BOGOR Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali menilai popularitas Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak cuku
NASIONAL
MEDAN Polisi mengamankan pengemudi mobil Denza BK 1906 BYN, Britto Napitupulu, setelah terlibat dalam kecelakaan beruntun di kawasan Jal
PERISTIWA
JAKARTA Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membandingkan pola komunikasi kabinet
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membidik pasar Afrika dan Timur Tengah untuk memperluas tujuan ekspor produk perikanan
NASIONAL
BOGOR Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali mempertanyakan urgensi rencana Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajak
POLITIK
DELI SERDANG Jumlah santri dan guru yang diduga mengalami keracunan setelah menyantap nasi bungkus dalam peringatan Hari Santri Nasional
PERISTIWA
MEDAN Teras Pelajar Sumut Berkah menjadi salah satu upaya Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara untuk mengembangkan potensi generasi
PENDIDIKAN