Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pencabutan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dengan keputusan tersebut, ketentuan yang menempatkan Polri di bawah Presiden tetap berlaku sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku saat ini.
Putusan itu dibacakan dalam sidang Mahkamah Konstitusi yang digelar di Jakarta, Rabu, 17 Juni 2026. Ketua MK Suhartoyo menyatakan majelis hakim menerima dan mengabulkan penarikan kembali permohonan yang sebelumnya diajukan oleh para pemohon dalam perkara Nomor 63/PUU-XXIV/2026.
"Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon," ujar Suhartoyo saat membacakan putusan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga:
Perkara tersebut sebelumnya diajukan oleh Christian Adrianus Sihite, Syamsul Jahidin, dan Edy Rudyanti. Mereka mengajukan uji materi terhadap Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU Polri yang mengatur kedudukan institusi kepolisian berada di bawah Presiden serta dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang bertanggung jawab kepada Presiden.
Dalam permohonannya, para pemohon menilai pengaturan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam prinsip netralitas dan independensi institusi kepolisian. Mereka bahkan mengusulkan agar Polri ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri sebagai bagian dari restrukturisasi kelembagaan.
Namun sebelum perkara diputus pada pokok permohonan, para pemohon memilih mencabut gugatan yang telah diajukan. Mahkamah kemudian menerima pencabutan tersebut setelah dilakukan konfirmasi dalam persidangan.
Suhartoyo menjelaskan, pencabutan permohonan tidak hanya terjadi dalam perkara Nomor 63/PUU-XXIV/2026, tetapi juga pada beberapa perkara lain yang tengah berproses di Mahkamah Konstitusi.
"Para pemohon telah mengajukan surat penarikan atau pencabutan permohonan dan telah dikonfirmasi dalam persidangan," kata Suhartoyo.
Dengan dicabutnya gugatan tersebut, maka ketentuan Pasal 8 UU Polri tetap berlaku. Pasal tersebut menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden dan dipimpin oleh Kapolri yang bertanggung jawab kepada Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan ini sekaligus memastikan tidak ada perubahan terhadap struktur kelembagaan Polri dalam waktu dekat. Kedudukan institusi kepolisian tetap mengikuti sistem yang selama ini berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
Meski demikian, isu mengenai independensi dan tata kelola kelembagaan kepolisian diperkirakan masih akan menjadi bahan diskusi di kalangan akademisi, praktisi hukum, maupun masyarakat sipil sebagai bagian dari upaya memperkuat reformasi sektor keamanan di Indonesia.*
(in/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.