BREAKING NEWS
Selasa, 21 Juli 2026

Praperadilan Roy Suryo Ditolak, PN Jaksel Nyatakan Status Tersangka Tetap Sah

Johan - Senin, 20 Juli 2026 14:38 WIB
Praperadilan Roy Suryo Ditolak, PN Jaksel Nyatakan Status Tersangka Tetap Sah
PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan fitnah mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). (Foto: ANTARA FOTO/FAUZAN)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTAPengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan fitnah mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dengan putusan tersebut, status tersangka Roy Suryo dinyatakan tetap sah menurut hukum.

Putusan dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang praperadilan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).

"Menolak permohonan praperadilan seluruhnya," ujar hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.

Baca Juga:

Perkara tersebut merupakan gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden Joko Widodo.

Dalam perkara itu, pihak termohon terdiri atas Kapolda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya beserta jajaran penyidik, serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hingga Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang menangani proses penuntutan.

Melalui gugatan tersebut, Roy Suryo meminta hakim membatalkan penetapan status tersangkanya. Namun, majelis hakim menilai permohonan yang diajukan tidak memiliki dasar untuk dikabulkan sehingga seluruh gugatan ditolak.

Dengan putusan itu, proses hukum terhadap Roy Suryo tetap berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Roy Suryo juga pernah mengajukan praperadilan terpisah terkait tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik dalam perkara yang sama.

Dalam putusan terdahulu, hakim mengabulkan sebagian permohonan Roy. Pengadilan menyatakan tindakan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan penyidik cacat secara formil sehingga dinyatakan tidak sah menurut hukum.

Hakim saat itu juga menyatakan tindakan penahanan tidak memenuhi syarat subjektif sehingga dinyatakan tidak sah. Meski demikian, permohonan Roy mengenai rehabilitasi nama baik atau pemulihan harkat dan martabat ditolak.

Sementara itu, melalui putusan praperadilan terbaru yang dibacakan pada Senin (20/7/2026), hakim menegaskan bahwa penetapan Roy Suryo sebagai tersangka tetap sah sehingga proses penyidikan perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden Joko Widodo dapat terus dilanjutkan.* (in/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sidang Putusan Praperadilan Roy Suryo Hari Ini, Hakim Tentukan Sah atau Tidak Status Tersangka
Usai 28 Tahun Tertunda, Blok Masela Akhirnya Masuk Tahap Konstruksi, Produksi Dibidik 2029
Ketum PPP Respons Safari Politik Jokowi Bersama PSI: Hak Demokrasi, Pemilu 2029 Ajang Kompetisi
Roy Suryo Minta Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Dicabut, Ini Alasannya
Praperadilan Roy Suryo Masuk Babak Akhir, Putusan Segera Dibacakan
Sidang Ijazah Jokowi Masuk Babak Akhir, Bonjowi Hadirkan Eks Hakim MK
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru