Prakiraan Cuaca Aceh Selasa 21 Juli: Mayoritas Daerah Diguyur Hujan Ringan
BANDA ACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah Aceh akan mengalami hujan ringan pa
NASIONAL
JAKARTA– Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan fitnah mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dengan putusan tersebut, status tersangka Roy Suryo dinyatakan tetap sah menurut hukum.
Putusan dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang praperadilan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).
"Menolak permohonan praperadilan seluruhnya," ujar hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.Baca Juga:
Perkara tersebut merupakan gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden Joko Widodo.
Dalam perkara itu, pihak termohon terdiri atas Kapolda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya beserta jajaran penyidik, serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hingga Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang menangani proses penuntutan.
Melalui gugatan tersebut, Roy Suryo meminta hakim membatalkan penetapan status tersangkanya. Namun, majelis hakim menilai permohonan yang diajukan tidak memiliki dasar untuk dikabulkan sehingga seluruh gugatan ditolak.
Dengan putusan itu, proses hukum terhadap Roy Suryo tetap berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Roy Suryo juga pernah mengajukan praperadilan terpisah terkait tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik dalam perkara yang sama.
Dalam putusan terdahulu, hakim mengabulkan sebagian permohonan Roy. Pengadilan menyatakan tindakan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan penyidik cacat secara formil sehingga dinyatakan tidak sah menurut hukum.
Hakim saat itu juga menyatakan tindakan penahanan tidak memenuhi syarat subjektif sehingga dinyatakan tidak sah. Meski demikian, permohonan Roy mengenai rehabilitasi nama baik atau pemulihan harkat dan martabat ditolak.
Sementara itu, melalui putusan praperadilan terbaru yang dibacakan pada Senin (20/7/2026), hakim menegaskan bahwa penetapan Roy Suryo sebagai tersangka tetap sah sehingga proses penyidikan perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden Joko Widodo dapat terus dilanjutkan.* (in/dh)
BANDA ACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah Aceh akan mengalami hujan ringan pa
NASIONAL
MEDAN Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di sebagian besar wilayah Sumatera Utara didominasi hujan
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah DKI Jakarta akan didominasi cuaca cera
NASIONAL
BANDUNG Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah Jawa Barat akan didominasi cuaca cerah
NASIONAL
YOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) didominas
NASIONAL
DENPASAR Prakiraan cuaca di wilayah Provinsi Bali pada Selasa (21/7/2026) didominasi kondisi cerah berawan hingga hujan ringan. Namun, Ka
NASIONAL
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Tanjungbalai menggelar kegiat
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai mengapresiasi terbentuknya Ikatan Pejuang Honor R4 (IPHR) sebagai organisasi yang diha
PEMERINTAHAN
LABUHANBATU SELATAN Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Fery Sahputra Simatupang resmi membuka Pameran Pembangunan dalam rangka Hari Ja
PEMERINTAHAN
BATU BARA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian bersama Wakil Bupati Syafrizal menghadiri nonton bareng (nobar) final Piala Dunia 2
PEMERINTAHAN