BREAKING NEWS
Selasa, 21 Juli 2026

Jelang Putusan Praperadilan, Roy Suryo Dapat Kejutan Ulang Tahun di PN Jaksel

Johan - Senin, 20 Juli 2026 13:55 WIB
Jelang Putusan Praperadilan, Roy Suryo Dapat Kejutan Ulang Tahun di PN Jaksel
Roy Suryo mendapat kejutan ulang tahun dari para pendukungnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026) (Foto: Yuwantoro Winduajie)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA- Suasana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendadak berbeda menjelang pembacaan putusan sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan status tersangkanya. Di tengah menunggu dimulainya persidangan, Roy mendapat kejutan ulang tahun dari para pendukung yang hadir di lokasi, Senin (20/7/2026).

Momen tersebut terjadi saat Roy Suryo duduk di depan Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji bersama tim kuasa hukum dan sejumlah simpatisannya. Area sekitar ruang sidang juga dipadati awak media yang menunggu jalannya sidang praperadilan.

Tiba-tiba, suasana berubah ketika sejumlah pendukung menyanyikan lagu "Selamat Ulang Tahun" sambil membawa sebuah kue ulang tahun yang dihiasi tiga batang lilin. Roy kemudian berdiri dan menerima kejutan tersebut dengan senyum.

Baca Juga:

Seorang pendukung menyerahkan kue ulang tahun kepada Roy, yang kemudian meniup lilin di tengah iringan tepuk tangan para simpatisan.

"Ini sudah kue yang kesekian," ujar Roy sambil tertawa.

Roy Suryo diketahui baru saja genap berusia 58 tahun pada Sabtu (18/7/2026). Meski mendapat kejutan sederhana, perhatian publik tetap tertuju pada agenda utama hari itu, yakni pembacaan putusan gugatan praperadilan atas status tersangkanya.

Sidang praperadilan yang teregister dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL digelar untuk menguji sah atau tidaknya penetapan Roy Suryo sebagai tersangka dalam perkara dugaan manipulasi dokumen digital terkait ijazah Presiden Joko Widodo.

Sebelumnya, hakim tunggal I Ketut Darpawan telah menetapkan pembacaan putusan dilakukan pada Senin (20/7/2026) pukul 13.00 WIB.

Dalam permohonannya, Roy Suryo melalui tim kuasa hukumnya meminta hakim membatalkan surat penetapan tersangka yang diterbitkan Polda Metro Jaya pada 7 November 2025.

Roy berpendapat dirinya tidak pernah melakukan manipulasi terhadap dokumen digital sebagaimana yang disangkakan dalam Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ia mengklaim hanya melakukan analisis terhadap salinan digital ijazah Presiden Joko Widodo yang sebelumnya telah diunggah oleh akun media sosial milik Dian Sandi.

Menurut Roy, dokumen tersebut telah lebih dahulu beredar di ruang publik sehingga dirinya tidak melakukan akses ilegal maupun manipulasi data sebagaimana diatur dalam pasal yang dikenakan kepadanya.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
DPR Resmi Sahkan Revisi Kedua UU ITE Dalam Rapat Paripurna Ke-10 DPR
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru