BREAKING NEWS
Selasa, 21 Juli 2026

Sidang Putusan Praperadilan Roy Suryo Hari Ini, Hakim Tentukan Sah atau Tidak Status Tersangka

Nurul - Senin, 20 Juli 2026 08:28 WIB
Sidang Putusan Praperadilan Roy Suryo Hari Ini, Hakim Tentukan Sah atau Tidak Status Tersangka
Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa saat ditangguhkan penahanannya oleh kejaksaan (Foto: Isra Triansyah)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah mengenai ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Senin (20/7/2026).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL akan digelar pada pukul 13.00 WIB di Ruang Sidang 02 dengan agenda pembacaan putusan.

Permohonan praperadilan tersebut diajukan Roy Suryo untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden Jokowi.

Baca Juga:

Dalam perkara ini, pihak termohon adalah Kapolda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Tim Penyidik Subdit Kamneg, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, hingga Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang praperadilan diperiksa oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan yang nantinya akan menentukan apakah proses penetapan Roy Suryo sebagai tersangka telah sesuai dengan ketentuan hukum atau justru dinyatakan tidak sah.

Sebelumnya, Roy Suryo juga mengajukan permohonan praperadilan terpisah terkait tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik dalam perkara yang sama.

Dalam putusan sebelumnya, hakim mengabulkan sebagian permohonan Roy Suryo. Pengadilan menyatakan tindakan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan penyidik cacat secara formil sehingga dinilai tidak sah menurut hukum.

Selain itu, hakim juga menyatakan tindakan penahanan terhadap Roy Suryo tidak memenuhi syarat subjektif sehingga dinyatakan tidak sah. Namun, permohonan mengenai rehabilitasi nama baik atau pemulihan harkat dan martabat ditolak.

Putusan yang akan dibacakan hari ini menjadi penentu sah atau tidaknya penetapan Roy Suryo sebagai tersangka. Hasil sidang tersebut diperkirakan akan menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan salah satu perkara yang menyita perhatian nasional.* (oz/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polisi Ungkap Perampokan Toko Emas di Tapaktuan dalam 24 Jam, Pelaku Oknum Anggota Polri
Usai 28 Tahun Tertunda, Blok Masela Akhirnya Masuk Tahap Konstruksi, Produksi Dibidik 2029
Ketum PPP Respons Safari Politik Jokowi Bersama PSI: Hak Demokrasi, Pemilu 2029 Ajang Kompetisi
Boyamin Beberkan Dasar Hukum, Penetapan Tersangka Febrie Tak Perlu Restu Presiden
Kecelakaan Beruntun Sibolangit, Sopir Truk Fuso Terancam Jadi Tersangka
Hotman Paris Ungkap Kejanggalan di Kasus Febrie Adriansyah: Tan Kian Disebut Pemberi Rp50 Miliar, Kok Belum Jadi Tersangka?
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru