Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Penanganan tiga perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus menjadi sorotan.
Hingga Sabtu, 18 Juli 2026, Febrie telah berstatus tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi terkait PT Asabri.
Selain perkara tersebut, Febrie juga dikaitkan dengan penyidikan dugaan korupsi pasokan batu bara yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout) di Sumatera serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel.
Baca Juga:
Meski telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Jumat, 17 Juli 2026, Febrie tidak ditahan.
Sementara itu, tersangka lain dalam perkara yang sama, Don Ritto dari pihak swasta, langsung ditahan setelah pelimpahan perkara ke Kejaksaan Agung.
Hotman Paris Pertanyakan Status Tan Kian
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, mempertanyakan belum ditetapkannya Tan Kian sebagai tersangka.
Menurut Hotman, Tan Kian disebut sebagai pihak yang diduga memberikan uang kepada Febrie dalam perkara PT Asabri.
"Ada pertanyaan begini, katanya Tan Kian memberikan uang Rp 50 miliar lebih. Artinya diakui dia pemberi suap? Kok kalau pertanyaannya, kenapa si Tan Kian sampai sekarang belum jadi tersangka? Kenapa langsung loncat kepada penerima suap? Ada keanehan pertama," kata Hotman kepada wartawan.
Menurut Hotman, hingga saat ini hanya Febrie dan Don Ritto yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sampai sekarang (Tan Kian) belum (ditetapkan tersangka). Berarti ada sesuatu yang dikejar yang penting sasaran tembak kena dulu," ucapnya.
Hotman juga mengingatkan bahwa perkara korupsi PT Asabri telah bergulir jauh sebelum Febrie menjabat sebagai Jampidsus.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.