Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Penanganan tiga perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus menjadi sorotan.
Hingga Sabtu, 18 Juli 2026, Febrie telah berstatus tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi terkait PT Asabri.
Selain perkara tersebut, Febrie juga dikaitkan dengan penyidikan dugaan korupsi pasokan batu bara yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout) di Sumatera serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel.
Baca Juga:
Meski telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Jumat, 17 Juli 2026, Febrie tidak ditahan.
Sementara itu, tersangka lain dalam perkara yang sama, Don Ritto dari pihak swasta, langsung ditahan setelah pelimpahan perkara ke Kejaksaan Agung.
Hotman Paris Pertanyakan Status Tan Kian
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, mempertanyakan belum ditetapkannya Tan Kian sebagai tersangka.
Menurut Hotman, Tan Kian disebut sebagai pihak yang diduga memberikan uang kepada Febrie dalam perkara PT Asabri.
"Ada pertanyaan begini, katanya Tan Kian memberikan uang Rp 50 miliar lebih. Artinya diakui dia pemberi suap? Kok kalau pertanyaannya, kenapa si Tan Kian sampai sekarang belum jadi tersangka? Kenapa langsung loncat kepada penerima suap? Ada keanehan pertama," kata Hotman kepada wartawan.
Menurut Hotman, hingga saat ini hanya Febrie dan Don Ritto yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sampai sekarang (Tan Kian) belum (ditetapkan tersangka). Berarti ada sesuatu yang dikejar yang penting sasaran tembak kena dulu," ucapnya.
Hotman juga mengingatkan bahwa perkara korupsi PT Asabri telah bergulir jauh sebelum Febrie menjabat sebagai Jampidsus.
Bahkan, menurut dia, perkara pokok tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah melalui proses hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
"Dalam persidangan adalah saksi fakta. Tidak pernah ada pertanyaan dari hakim kenapa (Tan Kian) bukan sebagai tersangka. Dan putusannya susah inkrah sudah final. Jadi 12 hakim tidak pernah mempersoalkan status daripada Tan Kian hanya sebagai saksi," ujarnya.
Ia kembali mempertanyakan mengapa pihak yang disebut sebagai pemberi suap belum diproses sebagai tersangka.
"Jadi kalau dia pemberi suap kenapa bukan sebagai tersangka? Kenapa yang malah Jampidsus yang jabatannya begitu tinggi dalam penegakkan hukum malah langsung ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Febrie Jalani Pemeriksaan, Tidak Ditahan
Hotman mengatakan Febrie diperiksa sejak pukul 09.00 WIB hingga malam hari. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 18 pertanyaan.
"Hari ini sudah di BAP tadi dari jam 9 sampai hari selesai ada 18 pertanyaan. 18 pertanyaan sudah dijawab dengan baik dan kesimpulannya tidak ada penahanan," kata Hotman.
Ia menjelaskan pemeriksaan kali ini hanya berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri.
"Jadi sebagaimana diketahui ada tiga kasus. Kasus pertama PT Asabri, kasus kedua blackout di Sumatera, dan kasus ketiga menyangkut di PT Krakatau Steel. Hari ini (pemeriksaan) hanya sebatas kepada kasus PT Asabri," ucapnya.
Kuasa hukum lainnya, Farizi, mengatakan pihaknya mengajukan permohonan agar Febrie tidak ditahan.
Menurut dia, Febrie bersikap kooperatif sejak awal proses hukum.
"Beliau ini begitu ditetapkan tersangka mengundurkan diri, artinya kooperatif. Dan mempersilakan pemeriksaan dilakukan profesional dan tidak mengintervensi," kata Farizi.
Ia menambahkan, Febrie sudah tidak lagi menjabat sebagai Jampidsus sehingga dinilai tidak memiliki kewenangan memengaruhi proses penyidikan.
Selain itu, barang bukti juga disebut telah dikuasai penyidik.
"Yang terakhir karena ada upaya hukum cekal tidak perlu lagi dia ke luar negeri. Menurut kami itu alasan yang bisa mungkin diterima masyarakat," ujarnya.
Don Ritto Langsung Ditahan
Berbeda dengan Febrie, tersangka Don Ritto langsung ditahan usai pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri ke Kejaksaan Agung.
Don Ritto tampak mengenakan rompi tahanan merah muda milik Jampidsus saat keluar dari Gedung Bundar Kejagung.
Ia kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan menuju rumah tahanan negara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi Sita Emas 74 Kilogram dan Valas
Dalam proses penyidikan, penyidik melakukan penggeledahan di rumah Febrie di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor.
Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan penyidik menemukan berbagai barang bukti, di antaranya 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta.
"Estimasi total dalam rupiah senilai Rp476 miliar," ujar Totok.
Selain itu, penyidik juga menyita dokumen, telepon seluler, dan barang lain yang dinilai berkaitan dengan penyidikan.
Susno Duadji Nilai Pelimpahan Perkara Tidak Lazim
Mantan Kepala Bareskrim Polri Susno Duadji menilai pelimpahan perkara dari kepolisian ke Kejaksaan Agung pada tahap awal penyidikan bukan praktik yang lazim.
Menurut Susno, dalam praktik umum, penyidik Polri biasanya menuntaskan penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 sebelum dilimpahkan ke jaksa.
Saat ditanya apakah pelimpahan tersebut terjadi atas perintah pimpinan, Susno menjawab:
"Kalau perintah jelas. Kita sudah bisa, bukan menduga ya, sudah tahu semua jelas itu ada perintah."
Meski demikian, Susno berharap proses hukum tetap berjalan objektif dan mampu mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.
Mahfud MD Soroti Sikap KPK
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD juga menyoroti belum diambil alihnya perkara tersebut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Mahfud, alasan prosedural yang disampaikan KPK tidak cukup kuat.
"Menurut saya, reasoning-nya (alasannya) hanya satu, KPK tidak berani saja. Tidak berani. Alasan prosedural itu kan bisa dibuat-buat untuk menghindari penanganan kasus yang sensitif ini," tegas Mahfud MD.
Mahfud menilai KPK memiliki dasar hukum untuk mengambil alih perkara apabila terdapat dugaan benturan kepentingan atau situasi yang dapat mengganggu objektivitas penyidikan.
Ia juga menyampaikan dugaan adanya persepsi publik mengenai kemungkinan barter kepentingan setelah Kejaksaan Agung menghentikan pendataan dugaan penyimpangan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Itu dianggap barter oleh masyarakat, jadi karena polisi berhasil menyerahkan kasus ini ke Kejaksaan Agung meskipun atas paksaan siapa kita belum tahu, baru akan ketahuan beberapa tahun kemudian kalau kasus ini berlarut untuk mengungkap kebenaranya, lalu dianggap polisi itu sudah diberi sesuatu, sehingga Kejaksaan Agung kemudian memberikan sesuatu yang lain yaitu membuat surat edaran," kata Mahfud.
"Itu barter," katanya.
Hingga kini, proses penyidikan terhadap tiga perkara yang menjerat Febrie Adriansyah masih berlangsung.
Aparat penegak hukum menyatakan penyidikan akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.* (tm/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.