BREAKING NEWS
Sabtu, 18 Juli 2026

Hotman Paris Ungkap Kejanggalan di Kasus Febrie Adriansyah: Tan Kian Disebut Pemberi Rp50 Miliar, Kok Belum Jadi Tersangka?

Nurul - Sabtu, 18 Juli 2026 13:04 WIB
Hotman Paris Ungkap Kejanggalan di Kasus Febrie Adriansyah: Tan Kian Disebut Pemberi Rp50 Miliar, Kok Belum Jadi Tersangka?
Petugas kepolisian mengamankan pengusaha properti Tan Kian (berjaket coklat) saat menjalani pemeriksaan di kawasan Pacific Place, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026). (Foto: Dok Polda Metro)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Bahkan, menurut dia, perkara pokok tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah melalui proses hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

"Dalam persidangan adalah saksi fakta. Tidak pernah ada pertanyaan dari hakim kenapa (Tan Kian) bukan sebagai tersangka. Dan putusannya susah inkrah sudah final. Jadi 12 hakim tidak pernah mempersoalkan status daripada Tan Kian hanya sebagai saksi," ujarnya.

Ia kembali mempertanyakan mengapa pihak yang disebut sebagai pemberi suap belum diproses sebagai tersangka.

"Jadi kalau dia pemberi suap kenapa bukan sebagai tersangka? Kenapa yang malah Jampidsus yang jabatannya begitu tinggi dalam penegakkan hukum malah langsung ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Febrie Jalani Pemeriksaan, Tidak Ditahan

Hotman mengatakan Febrie diperiksa sejak pukul 09.00 WIB hingga malam hari. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 18 pertanyaan.

"Hari ini sudah di BAP tadi dari jam 9 sampai hari selesai ada 18 pertanyaan. 18 pertanyaan sudah dijawab dengan baik dan kesimpulannya tidak ada penahanan," kata Hotman.


Ia menjelaskan pemeriksaan kali ini hanya berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri.

"Jadi sebagaimana diketahui ada tiga kasus. Kasus pertama PT Asabri, kasus kedua blackout di Sumatera, dan kasus ketiga menyangkut di PT Krakatau Steel. Hari ini (pemeriksaan) hanya sebatas kepada kasus PT Asabri," ucapnya.

Kuasa hukum lainnya, Farizi, mengatakan pihaknya mengajukan permohonan agar Febrie tidak ditahan.

Menurut dia, Febrie bersikap kooperatif sejak awal proses hukum.

"Beliau ini begitu ditetapkan tersangka mengundurkan diri, artinya kooperatif. Dan mempersilakan pemeriksaan dilakukan profesional dan tidak mengintervensi," kata Farizi.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Hotman Paris Ungkap Alasan Bela Febrie Adriansyah, Tegaskan Bukan Demi Bayaran: Tidak Mungkin Dia Bayar, Saya Super Mahal
Eks Pejabat PUTR Batu Bara Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp43 Miliar
Kajati Sumut Muhibuddin Masuk Tim Penyidik Khusus Kejagung Usut Kasus Korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah
Bela Febrie Adriansyah, Hotman Paris: Bayangkan, Orang Kebanggaan Presiden Tiba-Tiba Dikriminalisasi!
Hotman Paris: Febrie Adriansyah Jalani 18 Pertanyaan, Pemeriksaan Masih Fokus Kasus Asabri
Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Emas 74 Kg dan Uang di Rumah Febrie Milik Kliennya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru