Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Bahkan, menurut dia, perkara pokok tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah melalui proses hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
"Dalam persidangan adalah saksi fakta. Tidak pernah ada pertanyaan dari hakim kenapa (Tan Kian) bukan sebagai tersangka. Dan putusannya susah inkrah sudah final. Jadi 12 hakim tidak pernah mempersoalkan status daripada Tan Kian hanya sebagai saksi," ujarnya.
Ia kembali mempertanyakan mengapa pihak yang disebut sebagai pemberi suap belum diproses sebagai tersangka.
"Jadi kalau dia pemberi suap kenapa bukan sebagai tersangka? Kenapa yang malah Jampidsus yang jabatannya begitu tinggi dalam penegakkan hukum malah langsung ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Febrie Jalani Pemeriksaan, Tidak Ditahan
Hotman mengatakan Febrie diperiksa sejak pukul 09.00 WIB hingga malam hari. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 18 pertanyaan.
"Hari ini sudah di BAP tadi dari jam 9 sampai hari selesai ada 18 pertanyaan. 18 pertanyaan sudah dijawab dengan baik dan kesimpulannya tidak ada penahanan," kata Hotman.
Ia menjelaskan pemeriksaan kali ini hanya berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri.
"Jadi sebagaimana diketahui ada tiga kasus. Kasus pertama PT Asabri, kasus kedua blackout di Sumatera, dan kasus ketiga menyangkut di PT Krakatau Steel. Hari ini (pemeriksaan) hanya sebatas kepada kasus PT Asabri," ucapnya.
Kuasa hukum lainnya, Farizi, mengatakan pihaknya mengajukan permohonan agar Febrie tidak ditahan.
Menurut dia, Febrie bersikap kooperatif sejak awal proses hukum.
"Beliau ini begitu ditetapkan tersangka mengundurkan diri, artinya kooperatif. Dan mempersilakan pemeriksaan dilakukan profesional dan tidak mengintervensi," kata Farizi.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.