Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Ia menambahkan, Febrie sudah tidak lagi menjabat sebagai Jampidsus sehingga dinilai tidak memiliki kewenangan memengaruhi proses penyidikan.
Selain itu, barang bukti juga disebut telah dikuasai penyidik.
"Yang terakhir karena ada upaya hukum cekal tidak perlu lagi dia ke luar negeri. Menurut kami itu alasan yang bisa mungkin diterima masyarakat," ujarnya.
Don Ritto Langsung Ditahan
Berbeda dengan Febrie, tersangka Don Ritto langsung ditahan usai pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri ke Kejaksaan Agung.
Don Ritto tampak mengenakan rompi tahanan merah muda milik Jampidsus saat keluar dari Gedung Bundar Kejagung.
Ia kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan menuju rumah tahanan negara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi Sita Emas 74 Kilogram dan Valas
Dalam proses penyidikan, penyidik melakukan penggeledahan di rumah Febrie di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor.
Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan penyidik menemukan berbagai barang bukti, di antaranya 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta.
"Estimasi total dalam rupiah senilai Rp476 miliar," ujar Totok.
Selain itu, penyidik juga menyita dokumen, telepon seluler, dan barang lain yang dinilai berkaitan dengan penyidikan.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.