BREAKING NEWS
Sabtu, 18 Juli 2026

Hotman Paris Ungkap Kejanggalan di Kasus Febrie Adriansyah: Tan Kian Disebut Pemberi Rp50 Miliar, Kok Belum Jadi Tersangka?

Nurul - Sabtu, 18 Juli 2026 13:04 WIB
Hotman Paris Ungkap Kejanggalan di Kasus Febrie Adriansyah: Tan Kian Disebut Pemberi Rp50 Miliar, Kok Belum Jadi Tersangka?
Petugas kepolisian mengamankan pengusaha properti Tan Kian (berjaket coklat) saat menjalani pemeriksaan di kawasan Pacific Place, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026). (Foto: Dok Polda Metro)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Susno Duadji Nilai Pelimpahan Perkara Tidak Lazim

Mantan Kepala Bareskrim Polri Susno Duadji menilai pelimpahan perkara dari kepolisian ke Kejaksaan Agung pada tahap awal penyidikan bukan praktik yang lazim.

Menurut Susno, dalam praktik umum, penyidik Polri biasanya menuntaskan penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 sebelum dilimpahkan ke jaksa.

Saat ditanya apakah pelimpahan tersebut terjadi atas perintah pimpinan, Susno menjawab:

"Kalau perintah jelas. Kita sudah bisa, bukan menduga ya, sudah tahu semua jelas itu ada perintah."

Meski demikian, Susno berharap proses hukum tetap berjalan objektif dan mampu mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.

Mahfud MD Soroti Sikap KPK

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD juga menyoroti belum diambil alihnya perkara tersebut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Mahfud, alasan prosedural yang disampaikan KPK tidak cukup kuat.

"Menurut saya, reasoning-nya (alasannya) hanya satu, KPK tidak berani saja. Tidak berani. Alasan prosedural itu kan bisa dibuat-buat untuk menghindari penanganan kasus yang sensitif ini," tegas Mahfud MD.

Mahfud menilai KPK memiliki dasar hukum untuk mengambil alih perkara apabila terdapat dugaan benturan kepentingan atau situasi yang dapat mengganggu objektivitas penyidikan.

Ia juga menyampaikan dugaan adanya persepsi publik mengenai kemungkinan barter kepentingan setelah Kejaksaan Agung menghentikan pendataan dugaan penyimpangan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Hotman Paris Ungkap Alasan Bela Febrie Adriansyah, Tegaskan Bukan Demi Bayaran: Tidak Mungkin Dia Bayar, Saya Super Mahal
Eks Pejabat PUTR Batu Bara Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp43 Miliar
Kajati Sumut Muhibuddin Masuk Tim Penyidik Khusus Kejagung Usut Kasus Korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah
Bela Febrie Adriansyah, Hotman Paris: Bayangkan, Orang Kebanggaan Presiden Tiba-Tiba Dikriminalisasi!
Hotman Paris: Febrie Adriansyah Jalani 18 Pertanyaan, Pemeriksaan Masih Fokus Kasus Asabri
Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Emas 74 Kg dan Uang di Rumah Febrie Milik Kliennya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru