Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Susno Duadji Nilai Pelimpahan Perkara Tidak Lazim
Mantan Kepala Bareskrim Polri Susno Duadji menilai pelimpahan perkara dari kepolisian ke Kejaksaan Agung pada tahap awal penyidikan bukan praktik yang lazim.
Menurut Susno, dalam praktik umum, penyidik Polri biasanya menuntaskan penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 sebelum dilimpahkan ke jaksa.
Saat ditanya apakah pelimpahan tersebut terjadi atas perintah pimpinan, Susno menjawab:
"Kalau perintah jelas. Kita sudah bisa, bukan menduga ya, sudah tahu semua jelas itu ada perintah."
Meski demikian, Susno berharap proses hukum tetap berjalan objektif dan mampu mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.
Mahfud MD Soroti Sikap KPK
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD juga menyoroti belum diambil alihnya perkara tersebut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Mahfud, alasan prosedural yang disampaikan KPK tidak cukup kuat.
"Menurut saya, reasoning-nya (alasannya) hanya satu, KPK tidak berani saja. Tidak berani. Alasan prosedural itu kan bisa dibuat-buat untuk menghindari penanganan kasus yang sensitif ini," tegas Mahfud MD.
Mahfud menilai KPK memiliki dasar hukum untuk mengambil alih perkara apabila terdapat dugaan benturan kepentingan atau situasi yang dapat mengganggu objektivitas penyidikan.
Ia juga menyampaikan dugaan adanya persepsi publik mengenai kemungkinan barter kepentingan setelah Kejaksaan Agung menghentikan pendataan dugaan penyimpangan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.