Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"Itu dianggap barter oleh masyarakat, jadi karena polisi berhasil menyerahkan kasus ini ke Kejaksaan Agung meskipun atas paksaan siapa kita belum tahu, baru akan ketahuan beberapa tahun kemudian kalau kasus ini berlarut untuk mengungkap kebenaranya, lalu dianggap polisi itu sudah diberi sesuatu, sehingga Kejaksaan Agung kemudian memberikan sesuatu yang lain yaitu membuat surat edaran," kata Mahfud.
"Itu barter," katanya.
Hingga kini, proses penyidikan terhadap tiga perkara yang menjerat Febrie Adriansyah masih berlangsung.
Aparat penegak hukum menyatakan penyidikan akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.* (tm/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.