Bupati Batu Bara Sambut Kepulangan 450 Prajurit Yonif 126/Kala Cakti Usai Bertugas di Papua
BATU BARA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., bersama Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, S.E., M.AP., menyam
PEMERINTAHAN
JAKARTA– Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan fitnah mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dengan putusan tersebut, status tersangka Roy Suryo dinyatakan tetap sah menurut hukum.
Putusan dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang praperadilan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).
"Menolak permohonan praperadilan seluruhnya," ujar hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.Baca Juga:
Perkara tersebut merupakan gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden Joko Widodo.
Dalam perkara itu, pihak termohon terdiri atas Kapolda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya beserta jajaran penyidik, serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hingga Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang menangani proses penuntutan.
Melalui gugatan tersebut, Roy Suryo meminta hakim membatalkan penetapan status tersangkanya. Namun, majelis hakim menilai permohonan yang diajukan tidak memiliki dasar untuk dikabulkan sehingga seluruh gugatan ditolak.
Dengan putusan itu, proses hukum terhadap Roy Suryo tetap berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Roy Suryo juga pernah mengajukan praperadilan terpisah terkait tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik dalam perkara yang sama.
Dalam putusan terdahulu, hakim mengabulkan sebagian permohonan Roy. Pengadilan menyatakan tindakan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan penyidik cacat secara formil sehingga dinyatakan tidak sah menurut hukum.
Hakim saat itu juga menyatakan tindakan penahanan tidak memenuhi syarat subjektif sehingga dinyatakan tidak sah. Meski demikian, permohonan Roy mengenai rehabilitasi nama baik atau pemulihan harkat dan martabat ditolak.
Sementara itu, melalui putusan praperadilan terbaru yang dibacakan pada Senin (20/7/2026), hakim menegaskan bahwa penetapan Roy Suryo sebagai tersangka tetap sah sehingga proses penyidikan perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden Joko Widodo dapat terus dilanjutkan.* (in/dh)
BATU BARA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., bersama Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, S.E., M.AP., menyam
PEMERINTAHAN
BINJAI Pimpinan DPRD Kota Binjai menerima kunjungan kerja dan silaturahmi Kapolres Binjai yang baru AKBP R. Bimo Moernanda, S.H., S.I.K.
NASIONAL
BANDA ACEH Himpunan Pelajar Mahasiswa Aceh Barat Daya (HIPELMABDYA) memberikan penilaian positif terhadap satu tahun kepemimpinan Bupati
NASIONAL
BANDA ACEH Amil Relawan Baitul Mal Aceh (BMA) Sayed Muhammad Husen memaparkan lima strategi untuk mengoptimalkan penggalangan dana zakat
NASIONAL
MEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyebut terdakwa Enda Simakasura Ketaren memiliki peran
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menerima audiensi Pengurus Daerah Persatuan Purnawirawan (PP) Polri Aceh di Ruang Kerj
NASIONAL
BANDA ACEH Polresta Banda Aceh memperketat pengawasan internal terhadap anggotanya dengan menggelar tes urine secara acak, pemeriksaan t
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menyatakan kesiapan menjadi tuan rumah BI Investment Day Sepulau Sumatera yang
PEMERINTAHAN
MEDAN Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Sulaiman Harahap meninjau Paviliun Pulau Pinang, Malay
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menegaskan pentingnya memperkuat sinergi antara kepolisian dan insan pers dalam menyaj
NASIONAL