BREAKING NEWS
Selasa, 21 Juli 2026

BMA Paparkan Lima Strategi Optimalisasi Penggalangan Dana ZISWAF di Banda Aceh

T.Jamaluddin - Selasa, 21 Juli 2026 15:27 WIB
BMA Paparkan Lima Strategi Optimalisasi Penggalangan Dana ZISWAF di Banda Aceh
Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Amil Baitul Mal Kota (BMK) Banda Aceh di Hotel Hanifi, Selasa (21/7/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDA ACEH – Amil Relawan Baitul Mal Aceh (BMA) Sayed Muhammad Husen memaparkan lima strategi untuk mengoptimalkan penggalangan dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF).

Strategi tersebut disampaikan dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Amil Baitul Mal Kota (BMK) Banda Aceh di Hotel Hanifi, Selasa (21/7/2026).

Lima strategi yang disampaikan tersebut meliputi penguatan kelembagaan, peningkatan edukasi dan literasi masyarakat, penguatan digital fundraising, membangun kolaborasi strategis, serta menghadirkan inovasi program berbasis dampak.

Baca Juga:

Kegiatan Bimtek yang berlangsung selama dua hari, 21–22 Juli 2026, tersebut diikuti 30 peserta yang berasal dari unsur Badan BMK Banda Aceh, Sekretariat, Tenaga Profesional, peserta magang, serta mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

Menurut Sayed Muhammad Husen, potensi penghimpunan dana ZISWAF di Kota Banda Aceh cukup besar.

Potensi tersebut berasal dari berbagai kelompok masyarakat, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai swasta, pelaku usaha, lingkungan masjid, gampong, generasi muda, hingga jaringan diaspora Aceh.

"Meskipun tingkat kesadaran berzakat masyarakat terus meningkat, penggalian potensi ini belum optimal," ungkapnya.

Sayed menilai masih terdapat sejumlah tantangan dalam pengelolaan ZISWAF, di antaranya peningkatan literasi masyarakat, penguatan kepercayaan publik, serta kebutuhan modernisasi sistem penghimpunan dana.

Di sisi lain, ia melihat peluang pengembangan ZISWAF semakin terbuka melalui pemanfaatan teknologi digital, kerja sama lintas sektor, serta dukungan regulasi khusus syariah yang berlaku di Aceh.

Ia menjelaskan, pengelolaan ZISWAF oleh Baitul Mal memiliki dasar hukum yang kuat, baik berdasarkan syariat maupun aturan hukum positif.

Landasan tersebut antara lain perintah dalam Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 103, Hadis Nabi, serta Qanun Aceh tentang Baitul Mal.

"Demikian pula regulasi khusus di Aceh misalnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018, dan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 yang mengamanahkan peran sentral Baitul Mal sebagai pengelola resmi ZISWAF," tegasnya.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kapolda Aceh Terima Audiensi Pengurus Daerah PP Polri, Perkuat Sinergi dan Silaturahmi
Kapolresta Banda Aceh Pimpin Tes Urine, Pemeriksaan Ponsel dan Senjata Api Personel
Sumut Siap Jadi Tuan Rumah BI Investment Day, Bobby Nasution Dorong Kolaborasi Investasi se-Sumatera
Kapolda Aceh Perkuat Sinergi dengan Insan Pers, Ajak Bersama Tangkal Hoaks
Penanganan TB di Medan Dipercepat, Pemko Terapkan Strategi Jemput Bola dan Tracing Aktif
Pelayanan Jamaah Haji Aceh Tuai Pujian, Wagub Beri Penghargaan kepada Tim PPHD
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru