Gerebek Tiga Lokasi, BNN Denpasar Sita Sabu dan Ekstasi! Dua Terduga Pelaku Diburu
DENPASAR Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Denpasar mengungkap dugaan jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Denpasar Selatan,
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Roy Suryo meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan status tersangka dalam perkara dugaan manipulasi dokumen elektronik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Permintaan tersebut disampaikan melalui gugatan praperadilan yang kembali diajukannya.
Gugatan praperadilan tersebut tercatat dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Roy bersama tim kuasa hukumnya menilai penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah.
Roy mempersoalkan sangkaan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dikenakan kepadanya. Ia mengklaim tidak pernah melakukan manipulasi terhadap dokumen digital ijazah Jokowi.Baca Juga:
"Karena Pasal 32 itu kalau saya mengakses data kemudian membuat kerusakan di data itu, apalagi kalau saya mencuri kemudian mengunggahnya kembali. Faktanya saya tidak punya akun untuk melakukan itu," ujar Roy usai sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2026).
Roy menjelaskan, aktivitas yang dilakukannya hanya sebatas menganalisis dokumen digital ijazah Jokowi yang sebelumnya beredar dan diunggah oleh akun Dian Sandi di media sosial X.
Menurutnya, dokumen tersebut juga sempat diunggah oleh beberapa akun lain sebelum sebagian unggahan dihapus.
"Dian Sandi bukan satu-satunya yang meng-upload ijazah Jokowi. Kalau itu tidak diakui oleh Jokowi, berarti sebenarnya itu adalah ijazah yang sudah diumbar ke publik," katanya.
Atas dasar tersebut, Roy meminta hakim tunggal praperadilan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dan membatalkan surat penetapan tersangka terhadap dirinya.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ghafur Sangaji, menilai penerapan Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE terhadap kliennya tidak relevan dan terkesan dipaksakan.
Menurut Ghafur, berdasarkan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terdapat pernyataan bahwa Jokowi tidak mengakui dokumen yang beredar tersebut sebagai miliknya.
"Kenapa disisipkan Pasal 32 dan Pasal 35? Ini sesuatu yang tidak relevan dan terkesan dipaksakan," ujar Ghafur.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, serta manipulasi data elektronik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
DENPASAR Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Denpasar mengungkap dugaan jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Denpasar Selatan,
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) ditutup menguat pada perdagangan Selasa, 20 Oktober 2026. Mata uang Indon
EKONOMI
JAKARTA Produsen smartphone asal China, OnePlus, dikabarkan tengah menguji teknologi layar dengan refresh rate mencapai 240Hz untuk pons
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) kembali mengalami penurunan pada perdagangan Rabu, 21 Oktober 2026. Harga emas
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat pada perdagangan Rabu, 21 Oktober 2026. Penguatan terjadi ketika pelaku pasar
EKONOMI
BALI PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) berpartisipasi dalam International Critical Minerals and Metals Summit Indonesia 2026 yang
NASIONAL
MEDAN Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengungkap dugaan sementara motif penembakan yang menewaskan seorang anggota organi
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menuntut Sanggam Raja Elroi Marbun dengan hukuman 15 tahun penjara dal
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Maskapai penerbangan TransNusa resmi membuka rute internasional baru yang menghubungkan Bali, Indonesia, dengan Melbourne, Austr
NASIONAL
JAKARTA Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) 2026 menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikr
EKONOMI