DPRD Sumut Apresiasi Pemprov Raih WTP ke-12 Berturut-turut, Soroti Transparansi dan Kinerja Anggaran
MEDAN Fraksifraksi DPRD Provinsi Sumaterafraksi DPRD Provinsi Sumatera Utara memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov)
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Roy Suryo meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan status tersangka dalam perkara dugaan manipulasi dokumen elektronik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Permintaan tersebut disampaikan melalui gugatan praperadilan yang kembali diajukannya.
Gugatan praperadilan tersebut tercatat dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Roy bersama tim kuasa hukumnya menilai penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah.
Roy mempersoalkan sangkaan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dikenakan kepadanya. Ia mengklaim tidak pernah melakukan manipulasi terhadap dokumen digital ijazah Jokowi.Baca Juga:
"Karena Pasal 32 itu kalau saya mengakses data kemudian membuat kerusakan di data itu, apalagi kalau saya mencuri kemudian mengunggahnya kembali. Faktanya saya tidak punya akun untuk melakukan itu," ujar Roy usai sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2026).
Roy menjelaskan, aktivitas yang dilakukannya hanya sebatas menganalisis dokumen digital ijazah Jokowi yang sebelumnya beredar dan diunggah oleh akun Dian Sandi di media sosial X.
Menurutnya, dokumen tersebut juga sempat diunggah oleh beberapa akun lain sebelum sebagian unggahan dihapus.
"Dian Sandi bukan satu-satunya yang meng-upload ijazah Jokowi. Kalau itu tidak diakui oleh Jokowi, berarti sebenarnya itu adalah ijazah yang sudah diumbar ke publik," katanya.
Atas dasar tersebut, Roy meminta hakim tunggal praperadilan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dan membatalkan surat penetapan tersangka terhadap dirinya.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ghafur Sangaji, menilai penerapan Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE terhadap kliennya tidak relevan dan terkesan dipaksakan.
Menurut Ghafur, berdasarkan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terdapat pernyataan bahwa Jokowi tidak mengakui dokumen yang beredar tersebut sebagai miliknya.
"Kenapa disisipkan Pasal 32 dan Pasal 35? Ini sesuatu yang tidak relevan dan terkesan dipaksakan," ujar Ghafur.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, serta manipulasi data elektronik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
MEDAN Fraksifraksi DPRD Provinsi Sumaterafraksi DPRD Provinsi Sumatera Utara memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov)
PEMERINTAHAN
MEDAN Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Medan mengajak mahasiswa memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI) atau
PENDIDIKAN
JAKARTA Pemerintah terus mematangkan rencana pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) sebagai bagian dari strategi memperkua
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengungkap pemerintah akan segera meluncurkan motor listrik nasional dalam waktu dekat. Kendaraan terseb
NASIONAL
BATU BARA Pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Jilid II terkait persoalan pengelolaan sampah yang digelar Komisi IV DPRD Kabup
PEMERINTAHAN
JAKARTA Sejumlah anggota Komisi IX DPR RI mempertanyakan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diperoleh Badan Gizi Nasional (BGN
NASIONAL
JAKARTA Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyampaikan kontribusi TNI Angkatan Darat dalam mendukung program ketahanan pangan nasiona
NASIONAL
JAKARTA Aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Majelis Perjuangan Rakyat (MPR) di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Jumat (
PERISTIWA
MALANG Presiden Prabowo Subianto mengaku senang mendengar kabar adanya peningkatan kesejahteraan petani Indonesia. Bahkan, Prabowo menyebu
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Don Ritto, Jumat (
HUKUM DAN KRIMINAL