Deden Prayoga Kawal Pengukuhan Pengurus Koperatif, Slank Meriahkan Acara di Deli Serdang
DELI SERDANG Pengukuhan pengurus Komunitas Pemuda Kreatif Koperatif menjadi momentum untuk memperkuat peran generasi muda dalam mengemba
NASIONAL
JAKARTA – Roy Suryo meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan status tersangka dalam perkara dugaan manipulasi dokumen elektronik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Permintaan tersebut disampaikan melalui gugatan praperadilan yang kembali diajukannya.
Gugatan praperadilan tersebut tercatat dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Roy bersama tim kuasa hukumnya menilai penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah.
Roy mempersoalkan sangkaan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dikenakan kepadanya. Ia mengklaim tidak pernah melakukan manipulasi terhadap dokumen digital ijazah Jokowi.Baca Juga:
"Karena Pasal 32 itu kalau saya mengakses data kemudian membuat kerusakan di data itu, apalagi kalau saya mencuri kemudian mengunggahnya kembali. Faktanya saya tidak punya akun untuk melakukan itu," ujar Roy usai sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2026).
Roy menjelaskan, aktivitas yang dilakukannya hanya sebatas menganalisis dokumen digital ijazah Jokowi yang sebelumnya beredar dan diunggah oleh akun Dian Sandi di media sosial X.
Menurutnya, dokumen tersebut juga sempat diunggah oleh beberapa akun lain sebelum sebagian unggahan dihapus.
"Dian Sandi bukan satu-satunya yang meng-upload ijazah Jokowi. Kalau itu tidak diakui oleh Jokowi, berarti sebenarnya itu adalah ijazah yang sudah diumbar ke publik," katanya.
Atas dasar tersebut, Roy meminta hakim tunggal praperadilan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dan membatalkan surat penetapan tersangka terhadap dirinya.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ghafur Sangaji, menilai penerapan Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE terhadap kliennya tidak relevan dan terkesan dipaksakan.
Menurut Ghafur, berdasarkan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terdapat pernyataan bahwa Jokowi tidak mengakui dokumen yang beredar tersebut sebagai miliknya.
"Kenapa disisipkan Pasal 32 dan Pasal 35? Ini sesuatu yang tidak relevan dan terkesan dipaksakan," ujar Ghafur.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, serta manipulasi data elektronik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Dari delapan tersangka tersebut, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma masuk dalam klaster yang dikenakan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan penghapusan, penyembunyian, serta manipulasi dokumen elektronik.
Dalam perkembangan kasus, sejumlah tersangka lain diketahui telah mendapatkan penghentian perkara melalui mekanisme restorative justice.
Kini, proses hukum Roy Suryo masih bergulir melalui jalur praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya.* (k/dh)
DELI SERDANG Pengukuhan pengurus Komunitas Pemuda Kreatif Koperatif menjadi momentum untuk memperkuat peran generasi muda dalam mengemba
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memberi sinyal yang dinilai membuka peluang perombakan atau reshuffle Kabinet Merah Putih. Sinyal itu
POLITIK
JAKARTA Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, mengkritik usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan dalam perkara
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota parlemen Malaysia, Kalam Salan, menyampaikan pesan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto agar segera mengatasi kebak
INTERNASIONAL
JAKARTA Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules, mengaku geram dengan sejumlah kasus
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengembalikan dana sebesar Rp160.370.283.211 atau sekitar Rp160,37 miliar ke kas negara hingga 2
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labu
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) agar lebih cermat mengelola keuangan d
NASIONAL
DELI SERDANG Polisi menyita 1.152 unit vape yang diduga mengandung narkotika jenis etomidate dari sebuah bengkel sepeda motor di Desa Ba
HUKUM DAN KRIMINAL