Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Perkembangan terbaru kembali muncul dalam perkara dugaan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) yang menyeret nama Roy Suryo sebagai tersangka.
Tim kuasa hukum Roy Suryo menyatakan akan kembali menempuh jalur praperadilan untuk ketiga kalinya.
Langkah tersebut dilakukan untuk menguji dasar penetapan tersangka terhadap Roy Suryo, khususnya terkait penerapan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga:
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengatakan permohonan praperadilan terbaru itu akan menjadi upaya untuk menguji apakah penggunaan pasal tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Refly, pihaknya sebelumnya baru menguji penetapan tersangka berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU ITE.
Setelah proses tersebut berjalan, tim hukum akan mengajukan pengujian terhadap Pasal 35 UU ITE.
"Kami baru menguji Pasal 32 ayat (1), nanti Pasal 35 kita uji juga. Pasal 35 itu lebih dahsyat lagi. 12 tahun penjara. Coba bayangkan lihat muka Mas Roy," ujar Refly Harun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia mempertanyakan apakah ancaman pidana dalam pasal tersebut sesuai dengan perkara yang sedang dihadapi kliennya.
"Pantas enggak kira-kira 12 tahun penjara? Kan ini sama dengan sebuah kejahatan besar, kejahatan luar biasa yang kualifikasinya sebagai sebuah kejahatan berat," katanya.
Pasal 35 UU ITE mengatur mengenai tindakan memanipulasi, menciptakan, mengubah, menghilangkan, atau merusak informasi elektronik maupun dokumen elektronik dengan tujuan agar data tersebut dianggap sebagai data yang autentik.
Dalam pasal tersebut disebutkan:
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik."
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.