Deden Prayoga Kawal Pengukuhan Pengurus Koperatif, Slank Meriahkan Acara di Deli Serdang
DELI SERDANG Pengukuhan pengurus Komunitas Pemuda Kreatif Koperatif menjadi momentum untuk memperkuat peran generasi muda dalam mengemba
NASIONAL
JAKARTA — Perkembangan terbaru kembali muncul dalam perkara dugaan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) yang menyeret nama Roy Suryo sebagai tersangka.
Tim kuasa hukum Roy Suryo menyatakan akan kembali menempuh jalur praperadilan untuk ketiga kalinya.
Langkah tersebut dilakukan untuk menguji dasar penetapan tersangka terhadap Roy Suryo, khususnya terkait penerapan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).Baca Juga:
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengatakan permohonan praperadilan terbaru itu akan menjadi upaya untuk menguji apakah penggunaan pasal tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Refly, pihaknya sebelumnya baru menguji penetapan tersangka berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU ITE.
Setelah proses tersebut berjalan, tim hukum akan mengajukan pengujian terhadap Pasal 35 UU ITE.
"Kami baru menguji Pasal 32 ayat (1), nanti Pasal 35 kita uji juga. Pasal 35 itu lebih dahsyat lagi. 12 tahun penjara. Coba bayangkan lihat muka Mas Roy," ujar Refly Harun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia mempertanyakan apakah ancaman pidana dalam pasal tersebut sesuai dengan perkara yang sedang dihadapi kliennya.
"Pantas enggak kira-kira 12 tahun penjara? Kan ini sama dengan sebuah kejahatan besar, kejahatan luar biasa yang kualifikasinya sebagai sebuah kejahatan berat," katanya.
Pasal 35 UU ITE mengatur mengenai tindakan memanipulasi, menciptakan, mengubah, menghilangkan, atau merusak informasi elektronik maupun dokumen elektronik dengan tujuan agar data tersebut dianggap sebagai data yang autentik.
Dalam pasal tersebut disebutkan:
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik."
DELI SERDANG Pengukuhan pengurus Komunitas Pemuda Kreatif Koperatif menjadi momentum untuk memperkuat peran generasi muda dalam mengemba
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memberi sinyal yang dinilai membuka peluang perombakan atau reshuffle Kabinet Merah Putih. Sinyal itu
POLITIK
JAKARTA Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, mengkritik usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan dalam perkara
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota parlemen Malaysia, Kalam Salan, menyampaikan pesan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto agar segera mengatasi kebak
INTERNASIONAL
JAKARTA Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules, mengaku geram dengan sejumlah kasus
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengembalikan dana sebesar Rp160.370.283.211 atau sekitar Rp160,37 miliar ke kas negara hingga 2
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labu
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) agar lebih cermat mengelola keuangan d
NASIONAL
DELI SERDANG Polisi menyita 1.152 unit vape yang diduga mengandung narkotika jenis etomidate dari sebuah bengkel sepeda motor di Desa Ba
HUKUM DAN KRIMINAL