BREAKING NEWS
Kamis, 16 Juli 2026

Siap Tempuh Praperadilan Ketiga, Refly Harun: Coba Lihat Muka Mas Roy Suryo, Pantas Enggak 12 Tahun Penjara?

Johan - Kamis, 16 Juli 2026 11:56 WIB
Siap Tempuh Praperadilan Ketiga, Refly Harun: Coba Lihat Muka Mas Roy Suryo, Pantas Enggak 12 Tahun Penjara?
Roy Suryo, tersangka perkara dugaan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi). (foto: Refly Harun/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Perkembangan terbaru kembali muncul dalam perkara dugaan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) yang menyeret nama Roy Suryo sebagai tersangka.

Tim kuasa hukum Roy Suryo menyatakan akan kembali menempuh jalur praperadilan untuk ketiga kalinya.

Langkah tersebut dilakukan untuk menguji dasar penetapan tersangka terhadap Roy Suryo, khususnya terkait penerapan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga:

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengatakan permohonan praperadilan terbaru itu akan menjadi upaya untuk menguji apakah penggunaan pasal tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Refly, pihaknya sebelumnya baru menguji penetapan tersangka berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU ITE.

Setelah proses tersebut berjalan, tim hukum akan mengajukan pengujian terhadap Pasal 35 UU ITE.

"Kami baru menguji Pasal 32 ayat (1), nanti Pasal 35 kita uji juga. Pasal 35 itu lebih dahsyat lagi. 12 tahun penjara. Coba bayangkan lihat muka Mas Roy," ujar Refly Harun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia mempertanyakan apakah ancaman pidana dalam pasal tersebut sesuai dengan perkara yang sedang dihadapi kliennya.

"Pantas enggak kira-kira 12 tahun penjara? Kan ini sama dengan sebuah kejahatan besar, kejahatan luar biasa yang kualifikasinya sebagai sebuah kejahatan berat," katanya.

Pasal 35 UU ITE mengatur mengenai tindakan memanipulasi, menciptakan, mengubah, menghilangkan, atau merusak informasi elektronik maupun dokumen elektronik dengan tujuan agar data tersebut dianggap sebagai data yang autentik.

Dalam pasal tersebut disebutkan:

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik."

Menurut Refly, penggunaan pasal tersebut terhadap Roy Suryo perlu diuji melalui mekanisme praperadilan karena memiliki ancaman hukuman yang cukup berat.

Ia juga menilai penerapan pasal dalam perkara tersebut berkaitan dengan kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.

"Agar penyidik itu bisa menahan tersangka sewaktu-waktu dan itu sudah dicoba dilakukan pada tanggal 19 Juni yang lalu," ujar Refly.

Anggota tim kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gofur Sangaji, menjelaskan alasan pihaknya memilih mengajukan praperadilan secara bertahap.

Menurut dia, setiap pasal yang digunakan penyidik akan diuji secara terpisah agar hakim dapat menilai alat bukti permulaan yang menjadi dasar penetapan tersangka.

"Kenapa kami ingin cicil parsial? Karena kami ingin menguji alat bukti permulaan. Jadi kami tidak membuat dalam satu permohonan gado-gado tapi kami akan cicil satu persatu," jelas Abdul Gofur.

Ia menegaskan hukum acara pidana Indonesia tidak membatasi jumlah pengajuan praperadilan selama objek yang diuji berbeda dan tidak masuk dalam perkara yang telah diputus sebelumnya.

"Mau 1, 2, 3, bahkan 100 sekalipun sepanjang objek yang dimohonkan itu tidak nebis in idem, maka tetap dibenarkan secara hukum acara pidana," katanya.

Nebis in idem merupakan asas hukum yang menyatakan sebuah perkara yang sama tidak dapat diperiksa dan diputus kembali setelah memiliki putusan tetap.

Sebelum berencana mengajukan praperadilan ketiga, Roy Suryo telah lebih dulu mengajukan dua permohonan hukum serupa.

Pada permohonan pertama, hakim mengabulkan sebagian gugatan Roy Suryo.

Dalam putusan tersebut, tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya dinyatakan tidak sah.

Kemudian, Roy Suryo kembali mengajukan praperadilan kedua untuk menguji penetapan dirinya sebagai tersangka berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU ITE.

Dalam permohonan tersebut, pihak Roy Suryo juga meminta pembatalan sejumlah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) serta pemulihan nama baik.

Kasus dugaan ijazah Jokowi sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua kelompok.

Kelompok pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara kelompok kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Dalam perkembangannya, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar dicabut setelah melalui mekanisme restorative justice.

Ketiganya juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada Jokowi dan proses hukum terhadap mereka dihentikan melalui pendekatan penyelesaian perkara tersebut.

Sementara itu, proses hukum terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa masih berlanjut.

Dokter Tifa telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sedangkan perkara Roy Suryo masih menunggu proses lanjutan setelah rangkaian pengajuan praperadilan.

Dengan rencana pengajuan praperadilan ketiga, tim hukum Roy Suryo kembali berupaya menguji dasar hukum penetapan tersangka, sementara perkara dugaan ijazah Jokowi masih berjalan melalui mekanisme hukum yang berlaku.* (tm/ad)

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung 2026
KPK Telusuri Dugaan Korupsi Penerbitan PKKPR PT MUD di Tebo, Nama Bupati dan Gubernur Jambi Ikut Terseret
Pisah Sambut Kapolres Labusel, Bupati Fery Tekankan Sinergi Pemerintah dan Kepolisian Terus Dijaga
PWI Pusat Sosialisasikan Lima Peraturan Organisasi, Perkuat Tata Kelola dan Profesionalisme Wartawan
Roy Suryo Tempuh Langkah Hukum Baru, Praperadilan Ketiga Segera Bergulir
Bupati Tanjung Jabung Timur Tegaskan Investasi Harus Bersih dari Pungli, Polemik Pembangunan PKS PT AMA Disorot
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru