BREAKING NEWS
Kamis, 16 Juli 2026

Siap Tempuh Praperadilan Ketiga, Refly Harun: Coba Lihat Muka Mas Roy Suryo, Pantas Enggak 12 Tahun Penjara?

Johan - Kamis, 16 Juli 2026 11:56 WIB
Siap Tempuh Praperadilan Ketiga, Refly Harun: Coba Lihat Muka Mas Roy Suryo, Pantas Enggak 12 Tahun Penjara?
Roy Suryo, tersangka perkara dugaan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi). (foto: Refly Harun/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Menurut Refly, penggunaan pasal tersebut terhadap Roy Suryo perlu diuji melalui mekanisme praperadilan karena memiliki ancaman hukuman yang cukup berat.

Ia juga menilai penerapan pasal dalam perkara tersebut berkaitan dengan kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.

"Agar penyidik itu bisa menahan tersangka sewaktu-waktu dan itu sudah dicoba dilakukan pada tanggal 19 Juni yang lalu," ujar Refly.

Anggota tim kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gofur Sangaji, menjelaskan alasan pihaknya memilih mengajukan praperadilan secara bertahap.

Menurut dia, setiap pasal yang digunakan penyidik akan diuji secara terpisah agar hakim dapat menilai alat bukti permulaan yang menjadi dasar penetapan tersangka.

"Kenapa kami ingin cicil parsial? Karena kami ingin menguji alat bukti permulaan. Jadi kami tidak membuat dalam satu permohonan gado-gado tapi kami akan cicil satu persatu," jelas Abdul Gofur.

Ia menegaskan hukum acara pidana Indonesia tidak membatasi jumlah pengajuan praperadilan selama objek yang diuji berbeda dan tidak masuk dalam perkara yang telah diputus sebelumnya.

"Mau 1, 2, 3, bahkan 100 sekalipun sepanjang objek yang dimohonkan itu tidak nebis in idem, maka tetap dibenarkan secara hukum acara pidana," katanya.

Nebis in idem merupakan asas hukum yang menyatakan sebuah perkara yang sama tidak dapat diperiksa dan diputus kembali setelah memiliki putusan tetap.

Sebelum berencana mengajukan praperadilan ketiga, Roy Suryo telah lebih dulu mengajukan dua permohonan hukum serupa.

Pada permohonan pertama, hakim mengabulkan sebagian gugatan Roy Suryo.

Dalam putusan tersebut, tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya dinyatakan tidak sah.

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung 2026
KPK Telusuri Dugaan Korupsi Penerbitan PKKPR PT MUD di Tebo, Nama Bupati dan Gubernur Jambi Ikut Terseret
Pisah Sambut Kapolres Labusel, Bupati Fery Tekankan Sinergi Pemerintah dan Kepolisian Terus Dijaga
PWI Pusat Sosialisasikan Lima Peraturan Organisasi, Perkuat Tata Kelola dan Profesionalisme Wartawan
Roy Suryo Tempuh Langkah Hukum Baru, Praperadilan Ketiga Segera Bergulir
Bupati Tanjung Jabung Timur Tegaskan Investasi Harus Bersih dari Pungli, Polemik Pembangunan PKS PT AMA Disorot
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru