Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Menurut Refly, penggunaan pasal tersebut terhadap Roy Suryo perlu diuji melalui mekanisme praperadilan karena memiliki ancaman hukuman yang cukup berat.
Ia juga menilai penerapan pasal dalam perkara tersebut berkaitan dengan kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.
"Agar penyidik itu bisa menahan tersangka sewaktu-waktu dan itu sudah dicoba dilakukan pada tanggal 19 Juni yang lalu," ujar Refly.
Anggota tim kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gofur Sangaji, menjelaskan alasan pihaknya memilih mengajukan praperadilan secara bertahap.
Menurut dia, setiap pasal yang digunakan penyidik akan diuji secara terpisah agar hakim dapat menilai alat bukti permulaan yang menjadi dasar penetapan tersangka.
"Kenapa kami ingin cicil parsial? Karena kami ingin menguji alat bukti permulaan. Jadi kami tidak membuat dalam satu permohonan gado-gado tapi kami akan cicil satu persatu," jelas Abdul Gofur.
Ia menegaskan hukum acara pidana Indonesia tidak membatasi jumlah pengajuan praperadilan selama objek yang diuji berbeda dan tidak masuk dalam perkara yang telah diputus sebelumnya.
"Mau 1, 2, 3, bahkan 100 sekalipun sepanjang objek yang dimohonkan itu tidak nebis in idem, maka tetap dibenarkan secara hukum acara pidana," katanya.
Nebis in idem merupakan asas hukum yang menyatakan sebuah perkara yang sama tidak dapat diperiksa dan diputus kembali setelah memiliki putusan tetap.
Sebelum berencana mengajukan praperadilan ketiga, Roy Suryo telah lebih dulu mengajukan dua permohonan hukum serupa.
Pada permohonan pertama, hakim mengabulkan sebagian gugatan Roy Suryo.
Dalam putusan tersebut, tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya dinyatakan tidak sah.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.