BREAKING NEWS
Kamis, 16 Juli 2026

Siap Tempuh Praperadilan Ketiga, Refly Harun: Coba Lihat Muka Mas Roy Suryo, Pantas Enggak 12 Tahun Penjara?

Johan - Kamis, 16 Juli 2026 11:56 WIB
Siap Tempuh Praperadilan Ketiga, Refly Harun: Coba Lihat Muka Mas Roy Suryo, Pantas Enggak 12 Tahun Penjara?
Roy Suryo, tersangka perkara dugaan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi). (foto: Refly Harun/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Kemudian, Roy Suryo kembali mengajukan praperadilan kedua untuk menguji penetapan dirinya sebagai tersangka berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU ITE.

Dalam permohonan tersebut, pihak Roy Suryo juga meminta pembatalan sejumlah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) serta pemulihan nama baik.

Kasus dugaan ijazah Jokowi sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua kelompok.

Kelompok pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara kelompok kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Dalam perkembangannya, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar dicabut setelah melalui mekanisme restorative justice.

Ketiganya juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada Jokowi dan proses hukum terhadap mereka dihentikan melalui pendekatan penyelesaian perkara tersebut.

Sementara itu, proses hukum terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa masih berlanjut.

Dokter Tifa telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sedangkan perkara Roy Suryo masih menunggu proses lanjutan setelah rangkaian pengajuan praperadilan.

Dengan rencana pengajuan praperadilan ketiga, tim hukum Roy Suryo kembali berupaya menguji dasar hukum penetapan tersangka, sementara perkara dugaan ijazah Jokowi masih berjalan melalui mekanisme hukum yang berlaku.* (tm/ad)

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung 2026
KPK Telusuri Dugaan Korupsi Penerbitan PKKPR PT MUD di Tebo, Nama Bupati dan Gubernur Jambi Ikut Terseret
Pisah Sambut Kapolres Labusel, Bupati Fery Tekankan Sinergi Pemerintah dan Kepolisian Terus Dijaga
PWI Pusat Sosialisasikan Lima Peraturan Organisasi, Perkuat Tata Kelola dan Profesionalisme Wartawan
Roy Suryo Tempuh Langkah Hukum Baru, Praperadilan Ketiga Segera Bergulir
Bupati Tanjung Jabung Timur Tegaskan Investasi Harus Bersih dari Pungli, Polemik Pembangunan PKS PT AMA Disorot
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru