Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Kemudian, Roy Suryo kembali mengajukan praperadilan kedua untuk menguji penetapan dirinya sebagai tersangka berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU ITE.
Dalam permohonan tersebut, pihak Roy Suryo juga meminta pembatalan sejumlah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) serta pemulihan nama baik.
Kasus dugaan ijazah Jokowi sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua kelompok.
Kelompok pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara kelompok kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Dalam perkembangannya, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar dicabut setelah melalui mekanisme restorative justice.
Ketiganya juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada Jokowi dan proses hukum terhadap mereka dihentikan melalui pendekatan penyelesaian perkara tersebut.
Sementara itu, proses hukum terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa masih berlanjut.
Dokter Tifa telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sedangkan perkara Roy Suryo masih menunggu proses lanjutan setelah rangkaian pengajuan praperadilan.
Dengan rencana pengajuan praperadilan ketiga, tim hukum Roy Suryo kembali berupaya menguji dasar hukum penetapan tersangka, sementara perkara dugaan ijazah Jokowi masih berjalan melalui mekanisme hukum yang berlaku.* (tm/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.