BREAKING NEWS
Kamis, 16 Juli 2026

Siap Tempuh Praperadilan Ketiga, Refly Harun: Coba Lihat Muka Mas Roy Suryo, Pantas Enggak 12 Tahun Penjara?

Johan - Kamis, 16 Juli 2026 11:56 WIB
Siap Tempuh Praperadilan Ketiga, Refly Harun: Coba Lihat Muka Mas Roy Suryo, Pantas Enggak 12 Tahun Penjara?
Roy Suryo, tersangka perkara dugaan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi). (foto: Refly Harun/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Perkembangan terbaru kembali muncul dalam perkara dugaan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) yang menyeret nama Roy Suryo sebagai tersangka.

Tim kuasa hukum Roy Suryo menyatakan akan kembali menempuh jalur praperadilan untuk ketiga kalinya.

Langkah tersebut dilakukan untuk menguji dasar penetapan tersangka terhadap Roy Suryo, khususnya terkait penerapan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga:

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengatakan permohonan praperadilan terbaru itu akan menjadi upaya untuk menguji apakah penggunaan pasal tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Refly, pihaknya sebelumnya baru menguji penetapan tersangka berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU ITE.

Setelah proses tersebut berjalan, tim hukum akan mengajukan pengujian terhadap Pasal 35 UU ITE.

"Kami baru menguji Pasal 32 ayat (1), nanti Pasal 35 kita uji juga. Pasal 35 itu lebih dahsyat lagi. 12 tahun penjara. Coba bayangkan lihat muka Mas Roy," ujar Refly Harun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia mempertanyakan apakah ancaman pidana dalam pasal tersebut sesuai dengan perkara yang sedang dihadapi kliennya.

"Pantas enggak kira-kira 12 tahun penjara? Kan ini sama dengan sebuah kejahatan besar, kejahatan luar biasa yang kualifikasinya sebagai sebuah kejahatan berat," katanya.

Pasal 35 UU ITE mengatur mengenai tindakan memanipulasi, menciptakan, mengubah, menghilangkan, atau merusak informasi elektronik maupun dokumen elektronik dengan tujuan agar data tersebut dianggap sebagai data yang autentik.

Dalam pasal tersebut disebutkan:

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik."

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung 2026
KPK Telusuri Dugaan Korupsi Penerbitan PKKPR PT MUD di Tebo, Nama Bupati dan Gubernur Jambi Ikut Terseret
Pisah Sambut Kapolres Labusel, Bupati Fery Tekankan Sinergi Pemerintah dan Kepolisian Terus Dijaga
PWI Pusat Sosialisasikan Lima Peraturan Organisasi, Perkuat Tata Kelola dan Profesionalisme Wartawan
Roy Suryo Tempuh Langkah Hukum Baru, Praperadilan Ketiga Segera Bergulir
Bupati Tanjung Jabung Timur Tegaskan Investasi Harus Bersih dari Pungli, Polemik Pembangunan PKS PT AMA Disorot
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru