BREAKING NEWS
Senin, 07 September 2026

Cabut Gugatan Batas Masa Jabatan Kapolri, Pemohon Tak Bisa Ajukan Lagi ke MK

Adelia Syafitri - Senin, 07 September 2026 17:11 WIB
Cabut Gugatan Batas Masa Jabatan Kapolri, Pemohon Tak Bisa Ajukan Lagi ke MK
ilustrasi - sidang Mahkamah Konstitusi. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Gugatan uji materi terkait perpanjangan masa jabatan Kapolri di Mahkamah Konstitusi (MK) resmi dicabut oleh para pemohonnya. MK kemudian mengabulkan pencabutan permohonan tersebut dalam sidang pleno terbuka untuk umum, Senin (7/9/2026).

Ketua MK Suhartoyo menyatakan penarikan permohonan Nomor 315/PUU-XXIV/2026 tersebut dikabulkan. Dengan keputusan itu, perkara yang menguji ketentuan masa jabatan Kapolri dinyatakan ditarik kembali.

"Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon. Menyatakan Permohonan Nomor 315/PUU-XXIV/2026 ditarik kembali," kata Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Baca Juga:

Permohonan tersebut diajukan Saras Sandriyanti dan Lisdawati Manao untuk menguji Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Semula, para pemohon meminta agar masa jabatan Kapolri dibatasi secara tegas selama lima tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali.

Namun, para pemohon kemudian mencabut gugatan tersebut. MK menyatakan konsekuensi dari penarikan perkara tersebut adalah para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan yang sama.

"Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," ujar Suhartoyo.

Alasan Gugatan Dicabut

Berdasarkan ketetapan MK, surat penarikan permohonan diterima Mahkamah pada 1 September 2026. Pada hari yang sama, MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sekaligus mengonfirmasi penarikan perkara tersebut kepada para pemohon.

Dalam suratnya, para pemohon menyatakan ketentuan dalam undang-undang yang diuji tidak menimbulkan persoalan norma, baik dari aspek kepastian hukum, keadilan maupun kemanfaatan.

MK kemudian mempertimbangkan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan pemohon menarik kembali permohonan sebelum atau selama proses pemeriksaan.

Namun, penarikan permohonan memiliki konsekuensi hukum. Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan permohonan yang telah ditarik tidak dapat diajukan kembali.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Biar Pemerintah Nggak Lemot Tangani Bencana! MK Resmi Pangkas Syarat Status Nasional, Korban Jadi Penentu Utama
MK Perjelas Aturan: Hanya Presiden dan Wapres yang Bisa Lapor Kasus Penghinaan, Menkum Beri Dukungan
MK Kabulkan Pencabutan Gugatan UU Polri, Status Kepolisian Tetap di Bawah Presiden
Disebut “Stunting” oleh Jimly Asshiddiqie, Ketua MK Suhartoyo: Bagi Saya MBG Penting
Roy Suryo Cs Kandas di MK, Permohonan Uji Materiil Dinilai Tidak Jelas
Gugatan Sanksi Kerja Sosial untuk Pengemudi Merokok Ditolak MK
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru