BREAKING NEWS
Rabu, 22 Juli 2026

Fakta Baru Sidang Korupsi Smartboard Tebing Tinggi: Ahli Akui Ada Kesalahan Hitung Kerugian Negara, Kuasa Hukum Nilai Audit Tak Sah

Zulkarnain - Rabu, 22 Juli 2026 20:21 WIB
Fakta Baru Sidang Korupsi Smartboard Tebing Tinggi: Ahli Akui Ada Kesalahan Hitung Kerugian Negara, Kuasa Hukum Nilai Audit Tak Sah
Sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan Smartboard Interaktif Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024 di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (21/7). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Gulo menjelaskan, dugaan kesalahan penghitungan tersebut berawal dari penggunaan angka-angka yang dinilai tidak memiliki dasar data yang kuat.

"Kesalahannya berawal dari pembentukan angka sebagai dasar penghitungan. Dia menentukan angka tetapi tidak berdasarkan data yang akurat. Angka yang dimunculkan hanya berdasarkan perkiraan-perkiraan sendiri," ujarnya.

Selain itu, menurut dia, terdapat sejumlah angka yang dimasukkan dalam penghitungan namun tidak memiliki dasar fakta maupun kronologi yang jelas terkait proses pengadaan Smartboard.

"Banyak angka-angka lain yang dimunculkan yang sama sekali tidak berdasar pada fakta dan tidak berdasar pada kronologi kejadian pengadaan itu sendiri. Ketika dipertanyakan dari mana asal angka tersebut, ahli tidak bisa membuktikannya. Karena itu dipersilakan mencoret hasil penghitungan tersebut di hadapan majelis hakim," katanya.

Akibat adanya persoalan tersebut, Gulo menyebut nilai kerugian negara yang sebelumnya disebut mencapai lebih dari Rp8 miliar menjadi tidak jelas.

"Kerugian keuangan negara yang sebelumnya disebut lebih dari Rp8 miliar menjadi hilang, berkurang, dan sampai sekarang belum ada hasil perbaikan penghitungan itu sendiri," ujarnya.

Ia pun menilai audit yang digunakan JPU dalam perkara tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk membuktikan dakwaan terhadap para terdakwa.

"Menurut kami, audit yang dilakukan saksi ahli yang diajukan JPU tidak kompeten dan tidak sah. Seharusnya tidak bisa dijadikan dasar dalam mendakwa para terdakwa di persidangan," tegasnya.

Selain perkara Tebing Tinggi, Gulo juga menyinggung persidangan dugaan korupsi pengadaan Smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat yang juga ia tangani sebagai penasihat hukum terdakwa.

Menurutnya, dua ahli penghitungan kerugian keuangan negara, Mangasa Marbun dan Binsar, sebelumnya sempat hadir di pengadilan.

Namun ketika hendak dimintai keterangan, keduanya disebut sudah meninggalkan lokasi persidangan.

"Kedua saksi ahli, Mangasa Marbun dan Binsar, sebelumnya sudah hadir. Namun ketika dipanggil untuk memberikan keterangan, JPU menyampaikan bahwa ahlinya sudah pulang karena ada halangan sehingga tidak bisa memberikan keterangan hari ini," katanya.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Begini Cara BPK Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi!
Walhi Sumut Kecewa Gugatan Intervensi Ditolak PN Medan, Sebut Dampak Kerusakan PT TPL Tak Terbatas di Satu Lokasi
KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Tersangka Baru Kasus Suap Ditjen Bea Cukai
Eks Kadis LH Tebingtinggi Diadili, Didakwa Rugikan Negara Rp863 Juta dari Anggaran BBM
Kisah Inspiratif Muhammad Maulana, Putra Ketua PWM Aceh yang Lulus S2 UGM Cumlaude
Resmi Pimpin BGN, Sudaryono: Tegaskan Zero Tolerance Korupsi, Bantah Punya Dapur MBG, Minta Publik Laporkan Pihak yang Catut Namanya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru