Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Gulo menjelaskan, dugaan kesalahan penghitungan tersebut berawal dari penggunaan angka-angka yang dinilai tidak memiliki dasar data yang kuat.
"Kesalahannya berawal dari pembentukan angka sebagai dasar penghitungan. Dia menentukan angka tetapi tidak berdasarkan data yang akurat. Angka yang dimunculkan hanya berdasarkan perkiraan-perkiraan sendiri," ujarnya.
Selain itu, menurut dia, terdapat sejumlah angka yang dimasukkan dalam penghitungan namun tidak memiliki dasar fakta maupun kronologi yang jelas terkait proses pengadaan Smartboard.
"Banyak angka-angka lain yang dimunculkan yang sama sekali tidak berdasar pada fakta dan tidak berdasar pada kronologi kejadian pengadaan itu sendiri. Ketika dipertanyakan dari mana asal angka tersebut, ahli tidak bisa membuktikannya. Karena itu dipersilakan mencoret hasil penghitungan tersebut di hadapan majelis hakim," katanya.
Akibat adanya persoalan tersebut, Gulo menyebut nilai kerugian negara yang sebelumnya disebut mencapai lebih dari Rp8 miliar menjadi tidak jelas.
"Kerugian keuangan negara yang sebelumnya disebut lebih dari Rp8 miliar menjadi hilang, berkurang, dan sampai sekarang belum ada hasil perbaikan penghitungan itu sendiri," ujarnya.
Ia pun menilai audit yang digunakan JPU dalam perkara tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk membuktikan dakwaan terhadap para terdakwa.
"Menurut kami, audit yang dilakukan saksi ahli yang diajukan JPU tidak kompeten dan tidak sah. Seharusnya tidak bisa dijadikan dasar dalam mendakwa para terdakwa di persidangan," tegasnya.
Selain perkara Tebing Tinggi, Gulo juga menyinggung persidangan dugaan korupsi pengadaan Smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat yang juga ia tangani sebagai penasihat hukum terdakwa.
Menurutnya, dua ahli penghitungan kerugian keuangan negara, Mangasa Marbun dan Binsar, sebelumnya sempat hadir di pengadilan.
Namun ketika hendak dimintai keterangan, keduanya disebut sudah meninggalkan lokasi persidangan.
"Kedua saksi ahli, Mangasa Marbun dan Binsar, sebelumnya sudah hadir. Namun ketika dipanggil untuk memberikan keterangan, JPU menyampaikan bahwa ahlinya sudah pulang karena ada halangan sehingga tidak bisa memberikan keterangan hari ini," katanya.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.