BREAKING NEWS
Senin, 07 September 2026

Sengaja Maupun Lalai Tetap Disikat, Menko Polkam Resmi Setop Aturan Bakar Lahan 'Kearifan Lokal'

Administrator - Senin, 07 September 2026 16:20 WIB
Sengaja Maupun Lalai Tetap Disikat, Menko Polkam Resmi Setop Aturan Bakar Lahan 'Kearifan Lokal'
Menko Polkam Gelar Rakor Penanganan Karhutla (Foto: Okezone)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan pihak yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) akan diproses hukum, baik kebakaran terjadi karena kesengajaan maupun kelalaian.

Penegasan itu disampaikan Djamari dalam konferensi pers di Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026). Dia menyebut pemerintah telah menemukan sejumlah pelanggaran karhutla di lapangan dan proses hukum terhadap pelanggar mulai berjalan.

"Kami juga berusaha untuk menegakkan aturan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Karena kami temukan di lapangan," kata Djamari.

Baca Juga:

Djamari menjelaskan terdapat sejumlah kebakaran yang terjadi akibat kesengajaan ataupun kelalaian. Menurutnya, pelanggaran yang ditemukan tetap menjadi perhatian aparat penegak hukum.

"Ada tindakan-tindakan yang menyebabkan kebakaran ini diakibatkan karena kesengajaan maupun kelalaian. Bahkan, beberapa dari yang kita lihat itu dari pelanggar-pelanggar ini pun sudah mulai proses di proses hukum berjalan," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Djamari juga menyinggung praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar yang selama ini dilakukan sebagian masyarakat dan disebut sebagai kearifan lokal.

Dia mengatakan sebelumnya terdapat ketentuan yang memberikan ruang bagi masyarakat setempat untuk melakukan pembakaran lahan untuk kepentingan lokal dengan luasan tertentu.

"Kita kenal bahwa ada yang diistilahkan sebagai kearifan lokal, bahwa ada boleh melakukan pembakaran itu untuk warga-warga setempat, untuk kepentingan-kepentingan lokal dengan keluasan daerah 2 hektare," kata Djamari.

Namun, pemerintah kini menghentikan sementara ketentuan tersebut untuk mencegah kebakaran meluas. Kebijakan itu telah dikoordinasikan dengan pemerintah daerah.

"Sudah kita koordinasikan dan kita hentikan. Hentikan ketentuan itu di seluruh pemda. Kita hentikan, semua berhenti, dan kami akan coba perbaiki semuanya itu. Kelak mungkin kita atur kembali masalah-masalah itu, tapi hari ini berhenti," tegasnya.

Djamari menegaskan langkah penghentian tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat pencegahan karhutla. Penindakan hukum tetap akan dilakukan terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.* (in/dh)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tindak Tegas Kasus Karhutla, Kapolri Ancam Jerat Pelaku Perorangan dan Korporasi Pasal Berlapis
Kejagung Siapkan 3 Jurus Hukum Hadapi Karhutla 2026, Apa Saja?
113 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Mengapa Belum Ada Korporasi yang Dijerat?
INALUM Perkuat Penanganan Karhutla di Mempawah, 60 Relawan Grup MIND ID Diterjunkan
Kucurkan DAK Rp 5,5 Miliar, Menhut Raja Juli Kerahkan Pesawat Chinook Jepang Sikat Karhutla Kalbar hingga Danau Sentarum
Tragis Orangutan Sampurna Mati Terpapar Asap Karhutla di Ketapang, Jadi Alarm Darurat Ancaman Nyawa Satwa dan Manusia
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru