BREAKING NEWS
Rabu, 22 Juli 2026

Fakta Baru Sidang Korupsi Smartboard Tebing Tinggi: Ahli Akui Ada Kesalahan Hitung Kerugian Negara, Kuasa Hukum Nilai Audit Tak Sah

Zulkarnain - Rabu, 22 Juli 2026 20:21 WIB
Fakta Baru Sidang Korupsi Smartboard Tebing Tinggi: Ahli Akui Ada Kesalahan Hitung Kerugian Negara, Kuasa Hukum Nilai Audit Tak Sah
Sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan Smartboard Interaktif Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024 di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (21/7). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Sidang dugaan korupsi pengadaan Smartboard Interaktif Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024 kembali bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (21/7).

Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum terdakwa Budi Pranoto menyoroti keterangan ahli penghitungan kerugian keuangan negara yang disebut mengakui adanya kesalahan dalam proses penghitungan.

Tim penasihat hukum menilai pengakuan tersebut menjadi fakta penting dalam perkara yang sedang berjalan.

Baca Juga:

Sebab, hasil penghitungan kerugian negara yang sebelumnya menjadi dasar dakwaan jaksa disebut mengalami kekeliruan.

Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi ahli, yakni ahli pengadaan barang dan jasa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Dr. Ahmad Ferry Tanjung, serta dua ahli penghitungan kerugian keuangan negara, Mangasa Marbun dan Binsar.

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa Budi Pranoto, Itoloni Gulo, mengatakan keterangan yang muncul di ruang sidang menunjukkan adanya pengakuan dari ahli terkait kesalahan dalam penghitungan kerugian keuangan negara.

"Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, diketahui bahwa penghitungan kerugian keuangan negara yang dijadikan dasar oleh JPU dalam mendakwa para terdakwa di persidangan ini diakui sendiri oleh ahli penghitungan kerugian keuangan negara, Mangasa Marbun, bahwa terdapat kesalahan dalam melakukan penghitungan," ujar Gulo.

Menurut Gulo, pengakuan tersebut disampaikan langsung di hadapan majelis hakim.

Bahkan, ia menyebut hasil penghitungan kerugian negara yang sebelumnya dibuat oleh ahli akhirnya dicoret saat persidangan berlangsung.

"Sudah jelas dinyatakan secara tegas bahwa salah. Kemudian hasil penghitungan kerugian negara yang dihitung oleh mereka sebelumnya dicoret di depan majelis hakim," katanya.

Pihak kuasa hukum kemudian menilai hasil penghitungan tersebut tidak lagi dapat dijadikan dasar pembuktian dalam perkara tersebut.

"Artinya, bukti penghitungan kerugian negara yang diserahkan jaksa itu dianggap tidak sah karena salah hitung dan dicoret di depan majelis hakim sendiri," ucapnya.

Gulo menjelaskan, dugaan kesalahan penghitungan tersebut berawal dari penggunaan angka-angka yang dinilai tidak memiliki dasar data yang kuat.

"Kesalahannya berawal dari pembentukan angka sebagai dasar penghitungan. Dia menentukan angka tetapi tidak berdasarkan data yang akurat. Angka yang dimunculkan hanya berdasarkan perkiraan-perkiraan sendiri," ujarnya.

Selain itu, menurut dia, terdapat sejumlah angka yang dimasukkan dalam penghitungan namun tidak memiliki dasar fakta maupun kronologi yang jelas terkait proses pengadaan Smartboard.

"Banyak angka-angka lain yang dimunculkan yang sama sekali tidak berdasar pada fakta dan tidak berdasar pada kronologi kejadian pengadaan itu sendiri. Ketika dipertanyakan dari mana asal angka tersebut, ahli tidak bisa membuktikannya. Karena itu dipersilakan mencoret hasil penghitungan tersebut di hadapan majelis hakim," katanya.

Akibat adanya persoalan tersebut, Gulo menyebut nilai kerugian negara yang sebelumnya disebut mencapai lebih dari Rp8 miliar menjadi tidak jelas.

"Kerugian keuangan negara yang sebelumnya disebut lebih dari Rp8 miliar menjadi hilang, berkurang, dan sampai sekarang belum ada hasil perbaikan penghitungan itu sendiri," ujarnya.

Ia pun menilai audit yang digunakan JPU dalam perkara tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk membuktikan dakwaan terhadap para terdakwa.

"Menurut kami, audit yang dilakukan saksi ahli yang diajukan JPU tidak kompeten dan tidak sah. Seharusnya tidak bisa dijadikan dasar dalam mendakwa para terdakwa di persidangan," tegasnya.

Selain perkara Tebing Tinggi, Gulo juga menyinggung persidangan dugaan korupsi pengadaan Smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat yang juga ia tangani sebagai penasihat hukum terdakwa.

Menurutnya, dua ahli penghitungan kerugian keuangan negara, Mangasa Marbun dan Binsar, sebelumnya sempat hadir di pengadilan.

Namun ketika hendak dimintai keterangan, keduanya disebut sudah meninggalkan lokasi persidangan.

"Kedua saksi ahli, Mangasa Marbun dan Binsar, sebelumnya sudah hadir. Namun ketika dipanggil untuk memberikan keterangan, JPU menyampaikan bahwa ahlinya sudah pulang karena ada halangan sehingga tidak bisa memberikan keterangan hari ini," katanya.

Gulo mengaku belum mengetahui alasan pasti kedua ahli tersebut meninggalkan persidangan.

"Terkait alasan mereka pergi meninggalkan persidangan kami tidak mengetahui secara jelas. Namun faktanya mereka yang tadinya sudah ada kemudian meninggalkan persidangan sehingga tidak bisa didengar keterangannya," ujarnya.

Ia menilai kondisi tersebut justru dapat menjadi kendala bagi JPU dalam membuktikan unsur kerugian negara dalam perkara tersebut.

"Pada intinya, apabila mereka tetap tidak hadir untuk memberikan keterangan, yang dirugikan bukan pihak kami sebagai penasihat hukum terdakwa, melainkan pihak jaksa sendiri karena tidak dapat membuktikan kerugian keuangan negara yang didakwakan," pungkasnya.

Sementara itu, terdakwa Budi Pranoto juga menyampaikan kekecewaannya terhadap jalannya persidangan, terutama terkait tidak hadirnya ahli penghitungan kerugian keuangan negara yang sebelumnya memberikan keterangan dalam perkara serupa.

Budi mengatakan ahli dari LKPP hadir dalam persidangan.

Namun dua ahli penghitungan kerugian negara yang sebelumnya juga hadir disebut tidak memberikan keterangan di depan majelis hakim.

"Ahli LKPP tadi datang. Tapi ahli kerugian negaranya yang tadi hadir justru tidak muncul memberikan keterangan," ujar Budi kepada wartawan usai persidangan.

Ia juga kembali menyinggung sidang sebelumnya, saat ahli disebut mengakui adanya kesalahan dalam penghitungan kerugian negara.

"Yang kemarin, kerugian negaranya diakui oleh auditornya sendiri salah di depan hakim," katanya.

Budi berharap proses hukum berjalan secara objektif karena menyangkut masa depan para terdakwa.

"Saya kecewa. Ini kan menyangkut nasib kami. Menghitung kerugian negara itu seharusnya untuk mencari keadilan, tetapi kalau penghitungannya tidak jelas tentu sangat kami sesalkan," tandasnya.

Perkara dugaan korupsi pengadaan Smartboard Interaktif Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi ini masih terus bergulir.

Majelis hakim akan menilai seluruh keterangan saksi dan alat bukti yang diajukan para pihak sebelum menjatuhkan putusan.* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Begini Cara BPK Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi!
Walhi Sumut Kecewa Gugatan Intervensi Ditolak PN Medan, Sebut Dampak Kerusakan PT TPL Tak Terbatas di Satu Lokasi
KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Tersangka Baru Kasus Suap Ditjen Bea Cukai
Eks Kadis LH Tebingtinggi Diadili, Didakwa Rugikan Negara Rp863 Juta dari Anggaran BBM
Kisah Inspiratif Muhammad Maulana, Putra Ketua PWM Aceh yang Lulus S2 UGM Cumlaude
Resmi Pimpin BGN, Sudaryono: Tegaskan Zero Tolerance Korupsi, Bantah Punya Dapur MBG, Minta Publik Laporkan Pihak yang Catut Namanya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru