Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari. Dalam perkembangan terbaru, lembaga antirasuah tersebut telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru sebagai bagian dari pendalaman kasus.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan sprindik baru tersebut merupakan penyidikan umum yang diterbitkan untuk mengembangkan perkara yang sedang berjalan. Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka baru dalam penyidikan tersebut.
"Sprindik umum (pengembangan kasus Bupati Rejang Lebong)," ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).
Baca Juga:
Seiring diterbitkannya sprindik baru, KPK juga mulai memanggil sejumlah saksi guna mendalami dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Dua saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (20/7/2026) yakni Dian Putri Bungsu selaku Sales Marketing PT Cahaya Mas Cemerlang dan Muhammad Heriyanto yang menjabat sebagai Direktur CV Buana Com, Direktur PT Buana Hasta Karya, sekaligus Komisaris PT Andal Bina Mandiri.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi.
Pengembangan perkara ini merupakan lanjutan dari kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yang sebelumnya telah menyeret Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka.
Dalam perkara tersebut, Fikri diduga meminta sejumlah fee kepada para kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek fisik di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong.
Selain Muhammad Fikri Thobari, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdianto dari CV Alpagker Abadi.
KPK memastikan proses penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan guna memperkuat alat bukti sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Meski telah menerbitkan sprindik baru, KPK menegaskan hingga kini belum ada penetapan tersangka tambahan dalam pengembangan perkara suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif tersebut.* (in/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.