Rp972 Miliar Dana TKD Difokuskan Bangun Infrastruktur, Aceh Percepat Pemulihan Pascabencana
BANDA ACEH Pemerintah Aceh memprioritaskan pemulihan infrastruktur sebagai fokus utama penggunaan Tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Tahu
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan laporan penolakan gratifikasi yang diajukan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah selesai dari sisi administrasi. Meski demikian, lembaga antirasuah itu menegaskan proses penyidikan dugaan aliran dana dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, tetap berjalan.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, mengatakan laporan gratifikasi Raja Juli tidak dapat diproses lebih lanjut karena mengacu pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 yang mengubah Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
"KPK menolak laporan gratifikasi RJ (Raja Juli)," kata Aminudin dalam keterangan tertulis, Jumat (17/7/2026).Baca Juga:
Menurut Aminudin, regulasi terbaru mengatur sejumlah kondisi yang membuat laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti, di antaranya tidak memenuhi persyaratan administrasi, objek gratifikasi tidak sesuai ketentuan, telah masuk proses penegakan hukum, atau memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana.
Meski proses administrasi telah dinyatakan selesai, KPK menegaskan penanganan perkara dugaan korupsi di Kabupaten Kuantan Singingi tetap menjadi fokus penyidikan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tim penyidik masih mendalami dugaan aliran dana yang disebut-sebut berkaitan dengan Menteri Kehutanan sebagaimana konstruksi perkara yang sedang diusut.
"Di pencegahan terkait laporan gratifikasi Pak Menteri sudah case closed. Sedangkan di penindakan masih akan terus didalami keterkaitannya," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/7/2026).
Budi menjelaskan, penyidik akan mengklarifikasi seluruh rangkaian dugaan peristiwa, mulai dari asal-usul dana, pihak yang memberikan, tujuan pemberian, hingga motif di balik dugaan penyerahan uang tersebut.
Berdasarkan konstruksi perkara sementara, penyidik menduga Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, terlebih dahulu mengumpulkan sejumlah uang dari berbagai pihak sebelum dana itu diduga diserahkan kepada Menteri Kehutanan. Dugaan tersebut masih terus didalami melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Zulkarnain, serta Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles.
Selain dugaan suap terkait jabatan, Suhardiman juga disangkakan menerima keuntungan lain yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Ketiga tersangka saat ini menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK hingga 20 Juli 2026.
BANDA ACEH Pemerintah Aceh memprioritaskan pemulihan infrastruktur sebagai fokus utama penggunaan Tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Tahu
PEMERINTAHAN
JAKARTA Wacana pembatasan penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi anak dari keluarga mampu menuai perhatian DPR RI. Wak
NASIONAL
JAKARTA Ahli Hukum Perbankan sekaligus mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, menilai duga
NASIONAL
Oleh Samuel F. SilaenDI tengah optimisme yang terus disampaikan pemerintah mengenai prospek ekonomi nasional, Indonesia sesungguhnya mengha
OPINI
GARUT Tragedi meninggalnya seorang siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) saat mendampingi kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) d
PERISTIWA
JAKARTA Nilai tukar rupiah menutup perdagangan akhir pekan dengan kinerja impresif. Mata uang Garuda tercatat sebagai yang paling kuat d
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan laporan penolakan gratifikasi yang diajukan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni tel
NASIONAL
NIAS SELATAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution memerintahkan penanganan cepat terhadap seorang warga penderita tumor
KESEHATAN
MEDAN Politisi PDI Perjuangan Sumatera Utara Japorman Saragih menjagokan Tim Nasional Argentina untuk menjadi juara Piala Dunia 2026. Ia
OLAHRAGA
NIAS SELATAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menyampaikan kepeduliannya kepada keluarga nelayan di Kabupaten Nias S
PEMERINTAHAN