Kena Kendala Server Kemenkes, Pemprov Sumut Tetap Genjot Cek Kesehatan Gratis untuk Jutaan Warga
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menargetkan cakupan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) mencapai 46 persen hingg
KESEHATAN
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan, pihaknya terbuka terhadap pengawasan dari berbagai lembaga demi memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
"Dan tetap bersinergi, baik dengan penyidik dari Kortas Polri maupun Polda Metro Jaya. Juga kami terbuka untuk disupervisi oleh KPK dan juga diawasi dari DPR," kata Anang dalam konferensi pers, Jumat (17/7/2026).Baca Juga:
Menurut Anang, Kejagung berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Prinsipnya kami akan transparan dan akan tetap memberikan perkembangan informasi serta mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Kepala Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri Brigjen Pol. Boro Windu juga mengajak masyarakat memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan Agung untuk menuntaskan proses hukum perkara tersebut.
"Kami mengajak seluruh pihak untuk memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung Indonesia dalam menjaga proses hukum ini hingga tuntas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Boro.
Ia menjelaskan, pelimpahan tersangka Don Ritto beserta barang bukti, termasuk emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai miliaran rupiah, menandai beralihnya kewenangan penyidikan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Kejagung resmi menerima pelimpahan penanganan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah beserta seluruh barang bukti dari penyidik Polri. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU pada PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU PLN, serta PT Asabri.
Sebagai tindak lanjut, Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk mendalami masing-masing perkara yang tengah ditangani.* (k/dh)
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menargetkan cakupan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) mencapai 46 persen hingg
KESEHATAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mengajak aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi dan kabu
EKONOMI
MEDAN Pertanyaan tajam itu dilontarkan Ketua Tim Tanah dan Pembangunan Perumahan (Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut, Abyadi Siregar
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Survei Voxpol Center Research and Consulting menunjukkan 55,1 persen pemilih Partai Demokrat tidak percaya terhadap pemerintahan P
POLITIK
MEDAN Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi cuaca ekstrem berpotensi melanda sejumlah wilayah Sumatera Utara
NASIONAL
MEDAN Persidangan perkara dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, mengungkap
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan dirinya ingin memimpin Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia bahkan men
NASIONAL
MEDAN Kecelakaan beruntun yang melibatkan empat truk terjadi di Tol BelawanMedanTanjung Morawa (Belmera), tepatnya di KM 5 Jalur B, Ke
PERISTIWA
SLAWI Masyarakat Tegal Bersatu (MTB) mengadukan dugaan pengondisian pengadaan barang dan jasa di lingkungan pendidikan Kabupaten Tegal k
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak para santri untuk menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperkuat pers
PENDIDIKAN