BREAKING NEWS
Jumat, 17 Juli 2026

Kejagung Siap Disupervisi KPK dalam Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Adelia Syafitri - Jumat, 17 Juli 2026 16:28 WIB
Kejagung Siap Disupervisi KPK dalam Penanganan Kasus Febrie Adriansyah
Jumpa pers di Kejagung soal pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus Febria Adriansyah (Foto: Ondang/detikcom)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan, pihaknya terbuka terhadap pengawasan dari berbagai lembaga demi memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

"Dan tetap bersinergi, baik dengan penyidik dari Kortas Polri maupun Polda Metro Jaya. Juga kami terbuka untuk disupervisi oleh KPK dan juga diawasi dari DPR," kata Anang dalam konferensi pers, Jumat (17/7/2026).

Baca Juga:

Menurut Anang, Kejagung berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Prinsipnya kami akan transparan dan akan tetap memberikan perkembangan informasi serta mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Kepala Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri Brigjen Pol. Boro Windu juga mengajak masyarakat memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan Agung untuk menuntaskan proses hukum perkara tersebut.

"Kami mengajak seluruh pihak untuk memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung Indonesia dalam menjaga proses hukum ini hingga tuntas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Boro.

Ia menjelaskan, pelimpahan tersangka Don Ritto beserta barang bukti, termasuk emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai miliaran rupiah, menandai beralihnya kewenangan penyidikan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Kejagung resmi menerima pelimpahan penanganan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah beserta seluruh barang bukti dari penyidik Polri. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU pada PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU PLN, serta PT Asabri.

Sebagai tindak lanjut, Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk mendalami masing-masing perkara yang tengah ditangani.* (k/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polri Minta Publik Percaya Kejagung Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah dan Don Ritto ke Kejagung, Penyidikan Beralih
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU Asabri
Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung, Emas 74 Kg dan Valas Ratusan Miliar Ikut Diserahkan
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli Antoni, Perkara Sudah Masuk Penyidikan
Polda Metro Pastikan Emas 74 Kg dan Dolar AS Barang Bukti Korupsi Asli
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru