Deden Prayoga Kawal Pengukuhan Pengurus Koperatif, Slank Meriahkan Acara di Deli Serdang
DELI SERDANG Pengukuhan pengurus Komunitas Pemuda Kreatif Koperatif menjadi momentum untuk memperkuat peran generasi muda dalam mengemba
NASIONAL
JAKARTA – Penyidik Polri dan Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari klaster swasta, Don Ritto, ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7/2026). Bersamaan dengan itu, polisi juga menyerahkan barang bukti berupa emas batangan hingga mata uang asing bernilai ratusan miliar rupiah.
Don Ritto tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Proses pelimpahan mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
Selain tersangka, penyidik membawa sejumlah boks berisi barang bukti yang langsung diserahkan kepada jaksa untuk melengkapi proses penanganan perkara.Baca Juga:
Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Agung juga telah menerima pengalihan perkara yang turut menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru sebagai tindak lanjut atas pelimpahan perkara dari kepolisian.
Menurut Anang, ketiga sprindik tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Untuk menangani perkara tersebut, Kejaksaan Agung membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa senior. Sebagian besar anggota tim diketahui pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, penyidik Polri melakukan penggeledahan di 12 lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam penggeledahan di sebuah kafe di kawasan Jakarta, polisi menemukan brankas tersembunyi yang berisi uang tunai 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta Rp259,1 juta. Total nilai temuan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp60 miliar.
Sementara itu, penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Sentul mengungkap brankas lain yang berisi tujuh koper. Dari lokasi itu, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta.
Jika dikonversikan ke rupiah, nilai keseluruhan barang bukti dari lokasi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini menandai proses penanganan perkara memasuki tahap berikutnya di Kejaksaan Agung.* (in/dh)
DELI SERDANG Pengukuhan pengurus Komunitas Pemuda Kreatif Koperatif menjadi momentum untuk memperkuat peran generasi muda dalam mengemba
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memberi sinyal yang dinilai membuka peluang perombakan atau reshuffle Kabinet Merah Putih. Sinyal itu
POLITIK
JAKARTA Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, mengkritik usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan dalam perkara
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota parlemen Malaysia, Kalam Salan, menyampaikan pesan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto agar segera mengatasi kebak
INTERNASIONAL
JAKARTA Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules, mengaku geram dengan sejumlah kasus
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengembalikan dana sebesar Rp160.370.283.211 atau sekitar Rp160,37 miliar ke kas negara hingga 2
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labu
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) agar lebih cermat mengelola keuangan d
NASIONAL
DELI SERDANG Polisi menyita 1.152 unit vape yang diduga mengandung narkotika jenis etomidate dari sebuah bengkel sepeda motor di Desa Ba
HUKUM DAN KRIMINAL