Tepis Isu Antikritik, Istana Buka-bukaan: Tak Ada yang Ditangkap Karena Hina Prabowo Selama 2 Tahun
JAKARTA Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Hariqo Wibawa Satria, menyatakan tidak ada orang yang ditangkap karena
NASIONAL
JAKARTA – Penyidik Polri dan Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari klaster swasta, Don Ritto, ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7/2026). Bersamaan dengan itu, polisi juga menyerahkan barang bukti berupa emas batangan hingga mata uang asing bernilai ratusan miliar rupiah.
Don Ritto tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Proses pelimpahan mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
Selain tersangka, penyidik membawa sejumlah boks berisi barang bukti yang langsung diserahkan kepada jaksa untuk melengkapi proses penanganan perkara.Baca Juga:
Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Agung juga telah menerima pengalihan perkara yang turut menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru sebagai tindak lanjut atas pelimpahan perkara dari kepolisian.
Menurut Anang, ketiga sprindik tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Untuk menangani perkara tersebut, Kejaksaan Agung membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa senior. Sebagian besar anggota tim diketahui pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, penyidik Polri melakukan penggeledahan di 12 lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam penggeledahan di sebuah kafe di kawasan Jakarta, polisi menemukan brankas tersembunyi yang berisi uang tunai 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta Rp259,1 juta. Total nilai temuan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp60 miliar.
Sementara itu, penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Sentul mengungkap brankas lain yang berisi tujuh koper. Dari lokasi itu, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta.
Jika dikonversikan ke rupiah, nilai keseluruhan barang bukti dari lokasi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini menandai proses penanganan perkara memasuki tahap berikutnya di Kejaksaan Agung.* (in/dh)
JAKARTA Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Hariqo Wibawa Satria, menyatakan tidak ada orang yang ditangkap karena
NASIONAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah ditutup melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Kamis (22/10/2026). Rupiah turun 38 poin
EKONOMI
JAKARTA Sidang pembacaan putusan perkara dugaan suap yang menjerat mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto dijadwalkan berlangsung pada K
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat pemulihan aset negara dari perkara korupsi sebesar Rp24 triliun sepanjang 2025. Nilai terseb
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pelatih PSMS Medan, Eko Purdjianto, memastikan timnya akan berusaha tampil maksimal saat menghadapi Persija Jakarta pada fase grup
OLAHRAGA
MEDAN Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengungkap gudang penyimpanan 1.152 pod vape yang disebut mengandung etomidate di sebuah
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Komunitas Horas Halak Hita (H3) menyatakan dukungan terhadap langkah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dan Kapolda Sumatera
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menargetkan cakupan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) mencapai 46 persen hingg
KESEHATAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mengajak aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi dan kabu
EKONOMI
MEDAN Pertanyaan tajam itu dilontarkan Ketua Tim Tanah dan Pembangunan Perumahan (Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut, Abyadi Siregar
HUKUM DAN KRIMINAL