BREAKING NEWS
Jumat, 17 Juli 2026

Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung, Emas 74 Kg dan Valas Ratusan Miliar Ikut Diserahkan

Johan - Jumat, 17 Juli 2026 15:51 WIB
Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung, Emas 74 Kg dan Valas Ratusan Miliar Ikut Diserahkan
Polri menyerahkan Don Ritto beserta barang bukti kasus dugaan korupsi dan TPPU ke Kejagung, Jumat (17/7/2026). (Foto: Puteranegara Batubara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Penyidik Polri dan Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari klaster swasta, Don Ritto, ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7/2026). Bersamaan dengan itu, polisi juga menyerahkan barang bukti berupa emas batangan hingga mata uang asing bernilai ratusan miliar rupiah.

Don Ritto tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Proses pelimpahan mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian.

Selain tersangka, penyidik membawa sejumlah boks berisi barang bukti yang langsung diserahkan kepada jaksa untuk melengkapi proses penanganan perkara.

Baca Juga:

Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Agung juga telah menerima pengalihan perkara yang turut menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru sebagai tindak lanjut atas pelimpahan perkara dari kepolisian.

Menurut Anang, ketiga sprindik tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Untuk menangani perkara tersebut, Kejaksaan Agung membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa senior. Sebagian besar anggota tim diketahui pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, penyidik Polri melakukan penggeledahan di 12 lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam penggeledahan di sebuah kafe di kawasan Jakarta, polisi menemukan brankas tersembunyi yang berisi uang tunai 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta Rp259,1 juta. Total nilai temuan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp60 miliar.

Sementara itu, penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Sentul mengungkap brankas lain yang berisi tujuh koper. Dari lokasi itu, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta.

Jika dikonversikan ke rupiah, nilai keseluruhan barang bukti dari lokasi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini menandai proses penanganan perkara memasuki tahap berikutnya di Kejaksaan Agung.* (in/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polda Metro Pastikan Emas 74 Kg dan Dolar AS Barang Bukti Korupsi Asli
Don Ritto Tiba di Kejagung, Barang Bukti Rp543 Miliar Ikut Diserahkan Penyidik
Hotman Paris Benarkan Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Dampingi Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU
10 Personel Polda Sumut Jadi Sopir Truk Tangki Antar BBM ke SPBU
Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung, Bagaimana Nasib Eks Jampidsus Febrie Adriansyah?
TNI Jadi Sopir Truk BBM di Sumut, Istana Buka Suara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru