Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU Asabri
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Don Ritto, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat, 17 Juli 2026.
Don Ritto tiba di kompleks Kejaksaan Agung sekitar pukul 14.14 WIB dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye milik Polri.
Kedatangannya dikawal ketat oleh sejumlah personel Brimob.Baca Juga:
Pantauan di lokasi, Don Ritto masuk ke Gedung Bundar Kejagung dengan kondisi tangan diborgol.
Ia datang menggunakan mobil tahanan setelah sebelumnya menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Pelimpahan tersebut tidak hanya membawa tersangka, tetapi juga sejumlah barang bukti hasil penggeledahan di 12 lokasi di wilayah Jakarta.
Barang bukti yang diserahkan berupa uang tunai dalam berbagai mata uang, emas, serta dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Total nilai uang dan emas yang disita diperkirakan mencapai Rp543 miliar.
Aset tersebut terlihat disimpan dalam sejumlah boks, koper, hingga satu brankas sebelum diserahkan kepada pihak Kejaksaan Agung.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon mengatakan pelimpahan Don Ritto dilakukan bersama barang bukti yang telah disita penyidik.
"DR dilimpahkan Jumat, bersama barang bukti uang dan emas yang sudah kami sita," ujar Victor, Kamis, 16 Juli 2026.
Pelimpahan perkara ini menjadi tindak lanjut setelah Polri menetapkan Don Ritto dan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan sejumlah perkara besar, yakni pengadaan batu bara PLTU PLN, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang tidak menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI, Jumat (17
NASIONAL
JAKARTA Penyidik Polri dan Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari klaster sw
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak laporan gratifikasi yang diajukan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait penerima
NASIONAL
JAKARTA Polda Metro Jaya memastikan barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan serta mata uang asing yang akan dilimpahkan ke Kejaksa
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Polisi merilis identitas korban kecelakaan beruntun yang terjadi di Desa Sukamakmur, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli S
PERISTIWA
MEDAN Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap mengajak Kapolres Pelabuhan Belawan yang baru, AKBP Aditya S.P. Sembiring, memperkuat sin
PEMERINTAHAN
MEDAN Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kahiyang Ayu, mempromosikan potensi budaya, pa
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI DPRD Kota Tanjungbalai resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai menyatakan siap berkolaborasi dengan Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kela
PEMERINTAHAN