BREAKING NEWS
Jumat, 17 Juli 2026

Don Ritto Tiba di Kejagung, Barang Bukti Rp543 Miliar Ikut Diserahkan Penyidik

Raman Krisna - Jumat, 17 Juli 2026 15:05 WIB
Don Ritto Tiba di Kejagung, Barang Bukti Rp543 Miliar Ikut Diserahkan Penyidik
Penampakan Don Ritto tersangka kasus mega korupsi diserahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya ke kejaksaan, Jumat, 17 Juli 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Don Ritto, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat, 17 Juli 2026.

Don Ritto tiba di kompleks Kejaksaan Agung sekitar pukul 14.14 WIB dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye milik Polri.

Kedatangannya dikawal ketat oleh sejumlah personel Brimob.

Baca Juga:

Pantauan di lokasi, Don Ritto masuk ke Gedung Bundar Kejagung dengan kondisi tangan diborgol.

Ia datang menggunakan mobil tahanan setelah sebelumnya menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Pelimpahan tersebut tidak hanya membawa tersangka, tetapi juga sejumlah barang bukti hasil penggeledahan di 12 lokasi di wilayah Jakarta.

Barang bukti yang diserahkan berupa uang tunai dalam berbagai mata uang, emas, serta dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Total nilai uang dan emas yang disita diperkirakan mencapai Rp543 miliar.

Aset tersebut terlihat disimpan dalam sejumlah boks, koper, hingga satu brankas sebelum diserahkan kepada pihak Kejaksaan Agung.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon mengatakan pelimpahan Don Ritto dilakukan bersama barang bukti yang telah disita penyidik.

"DR dilimpahkan Jumat, bersama barang bukti uang dan emas yang sudah kami sita," ujar Victor, Kamis, 16 Juli 2026.

Pelimpahan perkara ini menjadi tindak lanjut setelah Polri menetapkan Don Ritto dan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan sejumlah perkara besar, yakni pengadaan batu bara PLTU PLN, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

Setelah perkara dilimpahkan, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru sebagai dasar untuk mengambil alih penanganan perkara.

Ketiga sprindik tersebut masing-masing berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel, dugaan korupsi pasokan batu bara PLTU PLN yang disebut berkaitan dengan gangguan listrik, serta perkara PT Asabri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penerbitan sprindik tersebut menjadi dasar bagi Kejaksaan Agung untuk melakukan seluruh tindakan penyidikan yang bersifat pro justicia.

"Saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan sebanyak tiga sprindik," ujar Anang di Kejagung, Rabu, 15 Juli 2026.

Untuk menangani perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto, Kejaksaan Agung juga membentuk tim khusus yang beranggotakan sembilan jaksa senior.

Profil Don Ritto

Don Ritto diketahui merupakan seorang advokat yang kini menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang.

Ia juga dikenal sebagai adik tingkat Febrie Adriansyah saat keduanya menempuh pendidikan di Universitas Jambi.

Keduanya pernah bekerja sama mengelola restoran de'Clan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Lokasi tersebut menjadi salah satu tempat yang digeledah penyidik dalam penyidikan perkara ini.

Dari restoran tersebut, polisi menemukan sejumlah uang dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura yang disimpan di dalam brankas.

Selain restoran, penyidik juga menggeledah money changer di kawasan Cipete yang disebut berkaitan dengan Don Ritto.

Kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, sebelumnya menyatakan bahwa uang yang disita penyidik bukan berasal dari tindak pidana, melainkan untuk kebutuhan kerja sama pembangunan kawasan pelabuhan.

"Sejauh yang disampaikan, yang kami tahu dari alat bukti, itu bisa dipertanggungjawabkan, itu adalah untuk kerja sama membangun kawasan pelabuhan dengan seorang pengusaha," kata Handika.

Dalam penggeledahan di Kafe de'Clan Cipete, polisi menyita uang sekitar Rp60 miliar yang terdiri dari dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dan rupiah.

Sementara dari lokasi money changer, penyidik menyita uang asing dengan nilai konversi sekitar Rp7,2 miliar.

Saat ini, proses hukum terhadap Don Ritto dan Febrie Adriansyah masih berlanjut di Kejaksaan Agung.

Penyidik akan mendalami dugaan aliran dana serta keterkaitan aset yang telah disita dengan perkara korupsi dan TPPU tersebut.* (bikmd/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Hotman Paris Benarkan Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Dampingi Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU
10 Personel Polda Sumut Jadi Sopir Truk Tangki Antar BBM ke SPBU
Diduga Beri Amplop kepada Menhut Raja Juli Antoni, Bupati Kuansing Nonaktif Suhardiman Amby: Saya Enggak Tahu Isinya
Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung, Bagaimana Nasib Eks Jampidsus Febrie Adriansyah?
Eks Menteri ESDM Sudirman Said Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Kasus Petral
Korupsi Bansos Rp1,9 Miliar, Kejari Labusel Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru