BREAKING NEWS
Jumat, 17 Juli 2026

Polri Tegaskan Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah dan Don Ritto Berdasarkan Dua Alat Bukti

Nurul - Jumat, 17 Juli 2026 17:12 WIB
Polri Tegaskan Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah dan Don Ritto Berdasarkan Dua Alat Bukti
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto. (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Polri menegaskan penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dan pihak swasta Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi telah melalui proses hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan status tersangka terhadap keduanya ditetapkan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup dan melalui mekanisme gelar perkara.

"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan keyakinan penyidik atas dua alat bukti yang cukup. Setelah melalui proses gelar perkara, status keduanya ditingkatkan menjadi tersangka dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan," ujar Budi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).

Baca Juga:

Budi menambahkan, seluruh proses penanganan perkara kini telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung setelah tersangka beserta barang bukti resmi dilimpahkan oleh Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya.

Menurutnya, Polri memberikan kepercayaan penuh kepada tim penyidik Kejaksaan Agung untuk melanjutkan proses hukum secara profesional, transparan, dan komprehensif.

"Kami mengajak semua pihak memberikan ruang kepada penyidik Kejaksaan Agung agar dapat bekerja secara hati-hati dan objektif. Mari kita hormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan," katanya.

Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Febrie Adriansyah.

Sebelumnya, penyidik Polri melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk kediaman Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dari hasil penggeledahan itu, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam pecahan dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, serta rupiah. Total nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp476 miliar.

Pelimpahan perkara beserta barang bukti tersebut menandai bahwa proses penyidikan kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.* (in/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polri Minta Publik Percaya Kejagung Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah
Kapolda Aceh Temui Pangdam Iskandar Muda, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah dan Don Ritto ke Kejagung, Penyidikan Beralih
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU Asabri
Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung, Emas 74 Kg dan Valas Ratusan Miliar Ikut Diserahkan
Don Ritto Tiba di Kejagung, Barang Bukti Rp543 Miliar Ikut Diserahkan Penyidik
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru