Survei Voxpol: Mayoritas Pemilih Demokrat dan PKS Tidak Percaya Pemerintahan Prabowo-Gibran
MEDAN Survei Voxpol Center Research and Consulting menunjukkan 55,1 persen pemilih Partai Demokrat tidak percaya terhadap pemerintahan P
POLITIK
JAKARTA – Polri menegaskan penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dan pihak swasta Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi telah melalui proses hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan status tersangka terhadap keduanya ditetapkan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup dan melalui mekanisme gelar perkara.
"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan keyakinan penyidik atas dua alat bukti yang cukup. Setelah melalui proses gelar perkara, status keduanya ditingkatkan menjadi tersangka dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan," ujar Budi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).Baca Juga:
Budi menambahkan, seluruh proses penanganan perkara kini telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung setelah tersangka beserta barang bukti resmi dilimpahkan oleh Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya.
Menurutnya, Polri memberikan kepercayaan penuh kepada tim penyidik Kejaksaan Agung untuk melanjutkan proses hukum secara profesional, transparan, dan komprehensif.
"Kami mengajak semua pihak memberikan ruang kepada penyidik Kejaksaan Agung agar dapat bekerja secara hati-hati dan objektif. Mari kita hormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan," katanya.
Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Febrie Adriansyah.
Sebelumnya, penyidik Polri melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk kediaman Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari hasil penggeledahan itu, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam pecahan dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, serta rupiah. Total nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
Pelimpahan perkara beserta barang bukti tersebut menandai bahwa proses penyidikan kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.* (in/dh)
MEDAN Survei Voxpol Center Research and Consulting menunjukkan 55,1 persen pemilih Partai Demokrat tidak percaya terhadap pemerintahan P
POLITIK
MEDAN Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi cuaca ekstrem berpotensi melanda sejumlah wilayah Sumatera Utara
NASIONAL
MEDAN Persidangan perkara dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, mengungkap
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan dirinya ingin memimpin Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia bahkan men
NASIONAL
MEDAN Kecelakaan beruntun yang melibatkan empat truk terjadi di Tol BelawanMedanTanjung Morawa (Belmera), tepatnya di KM 5 Jalur B, Ke
PERISTIWA
SLAWI Masyarakat Tegal Bersatu (MTB) mengadukan dugaan pengondisian pengadaan barang dan jasa di lingkungan pendidikan Kabupaten Tegal k
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak para santri untuk menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperkuat pers
PENDIDIKAN
JAKARTA Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa mempertimbangkan melaporkan Dian Sandi Utama ke Polda Metro Jaya setelah mendengar kesaksian
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin alias Ondim membantah menerima uang dari kontraktor Yaqub Abdhal Al Mu&039arif dalam perkar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa mempertanyakan asalusul foto ijazah Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang beredar di me
HUKUM DAN KRIMINAL