Prabowo Target Bangun 30 Pabrik Etanol, Indonesia Bersiap Pakai Bensin E20
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat pengembangan bahan bakar minyak (BBM) berbasis campur
NASIONAL
JAKARTA – Polri menegaskan penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dan pihak swasta Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi telah melalui proses hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan status tersangka terhadap keduanya ditetapkan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup dan melalui mekanisme gelar perkara.
"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan keyakinan penyidik atas dua alat bukti yang cukup. Setelah melalui proses gelar perkara, status keduanya ditingkatkan menjadi tersangka dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan," ujar Budi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).Baca Juga:
Budi menambahkan, seluruh proses penanganan perkara kini telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung setelah tersangka beserta barang bukti resmi dilimpahkan oleh Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya.
Menurutnya, Polri memberikan kepercayaan penuh kepada tim penyidik Kejaksaan Agung untuk melanjutkan proses hukum secara profesional, transparan, dan komprehensif.
"Kami mengajak semua pihak memberikan ruang kepada penyidik Kejaksaan Agung agar dapat bekerja secara hati-hati dan objektif. Mari kita hormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan," katanya.
Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Febrie Adriansyah.
Sebelumnya, penyidik Polri melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk kediaman Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari hasil penggeledahan itu, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam pecahan dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, serta rupiah. Total nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
Pelimpahan perkara beserta barang bukti tersebut menandai bahwa proses penyidikan kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.* (in/dh)
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat pengembangan bahan bakar minyak (BBM) berbasis campur
NASIONAL
MALANG Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan sejumlah pejabat tinggi negara, mulai dari menteri hingga kepala badan, harus menjalani p
NASIONAL
DELI SERDANG Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H. Adam Malik Medan mengungkap kondisi terbaru para korban kecelakaan beruntun di Jalan Jamin
PERISTIWA
MALANG Presiden Prabowo Subianto menyapa dan berjabat tangan dengan para petani saat menghadiri panen raya serentak bersama TNI di Lanud
NASIONAL
DELI SERDANG Kepolisian mengantongi rekaman kamera pengawas (CCTV) yang merekam detikdetik kecelakaan beruntun di Jalan Jamin Ginting K
PERISTIWA
JAKARTA Nilai tukar rupiah berhasil ditutup menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Jumat (17/7/2026). Mata uang Ga
EKONOMI
JAKARTA Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi menggelar aksi unjuk rasa di kawasan dekat Monumen Patung Kuda, Menteng, Jakart
PERISTIWA
JAKARTA Polri menegaskan penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dan piha
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon tengah menelusuri dugaan penyanderaan
INTERNASIONAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup menguat pada perdagangan Jumat (17/7/2026) menjelang akhir pekan. Berdasarkan data pe
EKONOMI