BREAKING NEWS
Rabu, 09 September 2026

Modal Fondasi 10 Persen Bisa Dapat Hibah hingga Rp1 Miliar, Pemprov Sumut Gelontorkan Rp67,5 Miliar untuk 250 Rumah Ibadah

Abyadi Siregar - Rabu, 09 September 2026 21:27 WIB
Modal Fondasi 10 Persen Bisa Dapat Hibah hingga Rp1 Miliar, Pemprov Sumut Gelontorkan Rp67,5 Miliar untuk 250 Rumah Ibadah
Kesra Setdaprov Sumut Ade Sofianita melalui Analis Kebijakan Ahli Muda Biro Kesra Setdaprovsu Syahrial Effendi Pane dalam konferensi yang digelar Dinas Kominfo Sumut di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Rabu (9/9/2026). (Foto: Dinas Komunika
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menyiapkan anggaran Rp67,5 miliar untuk membantu pembangunan dan renovasi 250 rumah ibadah sepanjang 2026. Bantuan tersebut menjadi salah satu program prioritas daerah yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumut melalui skema dana hibah.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Sumut Ade Sofianita melalui Analis Kebijakan Ahli Muda Biro Kesra Setdaprovsu Syahrial Effendi Pane dalam konferensi yang digelar Dinas Kominfo Sumut di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Rabu (9/9/2026).

"Sesuai dengan kegiatan yang sudah dilaksanakan sebelumnya di Aula Raja Inal Siregar, Gubernur Sumut sudah menyerahkan bantuan secara simbolis untuk 250 bantuan rumah ibadah tahun 2026 di Sumut," kata Syahrial.

Baca Juga:

Syahrial menjelaskan total alokasi belanja hibah untuk bantuan rumah ibadah tahun 2026 mencapai Rp67.506.202.477. Hingga 9 September 2026, realisasi penyaluran bantuan telah mencapai 34,11% atau sekitar Rp23.029.000.000.

Proses pengajuan bantuan hibah diawali dengan permohonan dari calon penerima, seperti Badan Kesejahteraan Masjid (BKM), pengurus gereja, maupun pengurus rumah ibadah lainnya kepada Gubernur Sumut.

Setelah permohonan diterima, Biro Kesra Setdaprov Sumut melakukan survei lokasi dan penilaian kelayakan. Usulan kemudian diproses dalam perubahan anggaran untuk dibahas melalui KUA-PPAS hingga ditetapkan dalam APBD tahun berjalan.

Syahrial mengatakan bantuan hibah tersebut diberikan sesuai ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Bantuan diperuntukkan antara lain untuk pembangunan dan renovasi rumah ibadah.

Penerima hibah juga tidak dapat menerima bantuan pada setiap tahun secara berturut-turut.

"Kalau sudah mendapatkan bantuan tahun 2026, maka tahun 2027 tidak bisa dapat lagi, harus berkelang nanti di tahun 2028. Permohonan bantuan itu diajukan paling lambat 31 April pada tahun berjalan dan itu untuk penerimaan bantuan tahun berikutnya," jelasnya.

Besaran bantuan untuk setiap rumah ibadah berbeda-beda. Nilainya disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan berdasarkan hasil survei di lapangan.

Untuk pembangunan kamar mandi, misalnya, bantuan dapat berkisar Rp20 juta-Rp30 juta. Sedangkan pembangunan fisik masjid secara keseluruhan dapat memperoleh bantuan hingga Rp500 juta-Rp1 miliar.

Syahrial menegaskan rumah ibadah yang diajukan untuk mendapatkan bantuan setidaknya harus sudah memiliki bangunan atau progres fisik. Pemerintah tidak dapat memberikan bantuan apabila lokasi masih berupa tanah kosong.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sasar Ratusan Desa Tertinggal! Pemprov Sumut Siapkan Dana Jumbo hingga Rp50 Miliar per Kawasan Lewat KKSB
Wali Kota Medan Dorong Perempuan dan Penyandang Disabilitas Terlibat dalam Perencanaan Anggaran
Pemko Tanjungbalai Gandeng BRIN Kaji Potensi PAD, Siapkan Strategi Dongkrak Pendapatan Daerah
Pemprov Sumut Minta Daerah Percepat Tender BKP 2026, Peluang Dapat Dana Tahap II Lebih Besar
DPRD Medan Rilis Rekomendasi LKPJ 2025, Soroti Kinerja OPD dan Layanan Publik
35 Persen untuk Medan Utara: Janji di Atas Kertas atau Keberanian Politik?
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru