Zulhas Desak Evaluasi SPPG Kalitengah, Petugas Lalai Terancam Dipecat
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas meminta Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan sanksi tegas kepada pe
NASIONAL
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta masyarakat tidak terburu-buru memberikan penilaian negatif terhadap penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang kini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril merespons kritik publik yang menyebut penanganan kasus Febrie sebagai fenomena "jeruk makan jeruk" lantaran perkara tersebut melibatkan institusi penegak hukum yang sama dengan tempat Febrie sebelumnya menjabat.
Menurut Yusril, penilaian tersebut perlu dilihat secara lebih luas karena Kejaksaan Agung tetap merupakan bagian dari sistem penegakan hukum nasional.Baca Juga:
"Kalau dilihat dari situ memang dalam lingkungan kecil. Tapi kalau dalam lingkungan yang lebih luas, sama-sama penegak hukum. Lebih luas lagi sama-sama orang Indonesia yang menyidik, kan jadi enggak selesai-selesai persoalannya. Jadi lebih baik kita sempitkan persoalan," kata Yusril kepada wartawan, Senin (20/7/2026).
Yusril menegaskan status Febrie Adriansyah saat ini adalah tersangka, sehingga proses hukum harus berjalan berdasarkan prinsip objektivitas, profesionalitas, dan transparansi sesuai aturan yang berlaku.
"Meskipun Pak Febrie itu mantan Jampidsus, ketika beliau berstatus sebagai tersangka, ya harus dilakukan satu penyidikan yang profesional, yang transparan sesuai dengan KUHAP yang berlaku," ujar Yusril.
Ia juga mengingatkan agar proses penyidikan terhadap perkara tersebut mendapat pengawasan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil dan para akademisi hukum.
Yusril menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan untuk mengambil alih perkara apabila dalam proses penanganannya ditemukan indikasi penyimpangan atau tidak berjalan sesuai ketentuan.
"Apabila terjadi penyimpangan, harus disadari KPK itu bisa mengambil alih persoalan ini. Dan masyarakat harus melakukan pengawasan, baik penggiat antikorupsi maupun para guru besar hukum pidana, silakan diawasi," jelasnya.
Meski demikian, Yusril berharap proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung dapat berjalan secara profesional sehingga tidak diperlukan langkah pengambilalihan oleh lembaga antirasuah.
"Kita berharap tidak akan ke sana arahnya, supaya penegakan hukum itu tetap berjalan secara transparan dan profesional," ucapnya.
Terkait alasan perkara tersebut tidak langsung ditangani oleh KPK, Yusril menjelaskan keputusan penyidikan lanjutan berada di Kejaksaan Agung setelah adanya kesepakatan antarinstansi penegak hukum.
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas meminta Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan sanksi tegas kepada pe
NASIONAL
BANDUNG Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melalui Stasiun Geofisika Bandung memastikan suara dentuman yang terdengar
PERISTIWA
JAKARTA Masyarakat kini dapat mengajukan pemutakhiran data desil pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) melalui telepon s
EKONOMI
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mendorong pengajuan kasasi setelah Pengadilan Tinggi Militer menghapus sanksi pid
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Forum Bahtsul Masail Waqiyyah Muktamar ke35 Nahdlatul Ulama (NU) menegaskan bahwa penggunaan Bitcoin sebagai mata uang di Indon
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Ro
EKONOMI
BANDUNG Suara dentuman yang diduga berkaitan dengan erupsi Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda dilaporkan terdengar hingga wilayah Bandu
PERISTIWA
JAKARTA Ada anggapan yang masih cukup sering terdengar tentang cara memperlakukan HP Android yang baru dibeli. Salah satunya adalah anju
SAINS DAN TEKNOLOGI
KARO Aktivitas Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, masih tinggi. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) m
PERISTIWA
MEDAN Tim penasihat hukum terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Saiful Abdi menilai konstruksi hukum dalam surat tun
HUKUM DAN KRIMINAL