Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Forum Bahtsul Masail Waqiyyah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menegaskan bahwa penggunaan Bitcoin sebagai mata uang di Indonesia hukumnya haram.
Perwakilan Bahtsul Masail Waqiiyah Muktamar ke-35 NU, KH Mahbub Maafi, mengatakan keputusan tersebut berkaitan dengan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.
Menurut Mahbub, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menetapkan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Baca Juga:
Karena itu, Bitcoin tidak dapat digunakan sebagai mata uang pengganti rupiah.
"Kalau kita ingin menjadikan Bitcoin sebagai mata uang, boleh, tetapi itu hukumnya tetap haram karena ada larangan dari pemerintah bahwa mata uang kita adalah bukan Bitcoin, tetapi mata uang kita adalah rupiah," kata Mahbub dalam konferensi pers di Kantor PBNU, Jakarta, Kamis (3/9).
Meski penggunaan Bitcoin sebagai mata uang dinyatakan haram karena bertentangan dengan aturan yang berlaku, forum Bahtsul Masail memberikan penilaian berbeda dari sisi fikih Islam.
Mahbub mengatakan Bitcoin memenuhi syarat untuk dikategorikan sebagai mal atau harta dan saman atau alat tukar.
"Secara fikih Bitcoin memenuhi syarat sebagai mal atau harta dan saman atau alat tukar," katanya.
Mahbub menjelaskan forum tersebut membedakan pengertian saman dengan mata uang atau naqd.
Menurut dia, sesuatu yang berstatus sebagai saman belum tentu berstatus sebagai mata uang. Sebaliknya, mata uang pasti memiliki fungsi sebagai saman.
Dalam menetapkan Bitcoin sebagai mal dan saman, forum Bahtsul Masail mempertimbangkan sejumlah aspek.
Salah satunya adalah manfaat Bitcoin yang dinilai nyata.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.