BREAKING NEWS
Sabtu, 05 September 2026

Vonis Dipangkas dan Pemecatan 2 Prajurit Terdakwa Penyiraman Air Keras Dihapus, Pigai Minta Oditur Ajukan Kasasi

Abyadi Siregar - Sabtu, 05 September 2026 17:31 WIB
Vonis Dipangkas dan Pemecatan 2 Prajurit Terdakwa Penyiraman Air Keras Dihapus, Pigai Minta Oditur Ajukan Kasasi
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai. (foto: Natalius Pigai/fb)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mendorong pengajuan kasasi setelah Pengadilan Tinggi Militer menghapus sanksi pidana tambahan berupa pemecatan terhadap dua anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Putusan tersebut diberikan setelah majelis hakim menerima permohonan banding yang diajukan para terdakwa.

Dengan putusan itu, vonis Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026 mengalami perubahan.

Baca Juga:

Pigai menyampaikan dorongan pengajuan kasasi melalui unggahan di akun media sosial X pribadinya pada Sabtu (5/9/2026).

"Saya minta pengacara ajukan kasasi bahkan kalau bisa sampai di PK [Peninjauan Kembali]," tulis Pigai di akun X tersebut.

Namun, setelah diklarifikasi mengenai pihak yang dapat mengajukan kasasi atas putusan banding tersebut, Pigai mengonfirmasi bahwa yang dimaksud adalah oditur militer, bukan pengacara.

"Iya, benar [oditur]," ujarnya merespons pertanyaan melalui aplikasi pesan.

Pigai mengatakan semua pihak harus menghormati hukum dan keputusan hakim.

Namun, menurut dia, putusan pengadilan juga perlu mempertimbangkan aspek keadilan dan kepekaan sosial, terutama dari sudut pandang korban.

"Kita hormati keputusan yang mulia HAKIM tetapi perlu kepekaan sosial dan keadilan. Rasa adil harus diukur menurut korban bukan menurut orang lain apalagi pelaku," tulis Pigai.

Menurut Pigai, apabila para prajurit tersebut terbukti melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, pemecatan dari dinas militer dinilai layak diberikan.

"Kalau mereka terbukti pelaku, maka sudah sangat wajar dipecat dari statusnya sebagai Anggota Aktif TNI karena: 1.melakukan tindak pidana penyerangan, 2. Mengcederai kehormatan negara termasuk harga diri negara,3. Mencederai institusi BAIS, 4. Mencederai Institusi militer,' kata Pigai."

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Wujudkan Generasi Emas 2045, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Ingatkan Pelajar: Kenali Narkoba untuk Menjauhinya, Bukan Mencoba!
Vonis Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Disunat dan Batal Dipecat, TAUD Kecam Keras Keputusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta
Panggilan Kemanusiaan, Wakil Ketua MDMC Aceh Dr Aslinar Terbang ke Flores untuk Perkuat Tim Medis Korban Gempa NTT
Gebrak Meja di Hambalang! Prabowo Panggil Rosan & Bahlil, 290 BUMN Resmi Ditutup Demi Hemat Rp 50 Triliun
Pemecatan Dua Anggota BAIS Dihapus, TAUD: Peradilan Militer Perkuat Kesan Impunitas dan Jadi Wadah Lindungi Sesama Prajurit
2 TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Vonis Juga Dipangkas
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru