Rp103 Miliar Disebut Buat Podcast, Menkop Ferry: Tidak Tepat! Ini Penjelasannya
JAKARTA Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono meluruskan informasi mengenai anggaran Rp103 miliar yang sebelumnya disebut sebagai d
EKONOMI
JAKARTA - Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menyatakan kecewa terhadap putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang mengurangi hukuman dua prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap Koordinator KontraS Andrie Yunus. TAUD juga menyoroti putusan yang disebut membatalkan pemecatan kedua terdakwa dari dinas militer.
TAUD menilai putusan tersebut belum mencerminkan kerugian yang dialami Andrie Yunus, termasuk kerusakan pada indera penglihatan dan luka bakar pada kulit.
"Putusan Dilmilti II Jakarta tidak mempertimbangkan kerugian yang dialami korban dengan kerusakan pada indera penglihatannya serta luka bakar kulit sekitar +20%," tulis TAUD dalam siaran pers di situs KontraS, Sabtu (5/9/2026).Baca Juga:
Menurut TAUD, amar putusan banding juga dinilai menimbulkan ketidakjelasan mengenai status pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer yang sebelumnya dijatuhkan di tingkat pertama.
TAUD menyebut kondisi tersebut menimbulkan kesan bahwa pemecatan terhadap Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono telah dianulir.
TAUD juga menilai perubahan hukuman tersebut lebih menguntungkan kedua terdakwa. Mereka mempertanyakan proses persidangan yang berlangsung tertutup serta menilai kondisi tersebut berpotensi membuat pencarian kebenaran materiil tidak berjalan secara utuh.
"Konstruksi hukum yang demikian bukan hanya berpotensi merusak marwah kekuasaan kehakiman, tetapi juga menggerus prinsip negara hukum yang semestinya menjamin kepastian hukum, transparansi, dan keadilan," ujar TAUD.
Hukuman Dua TNI Dikurangi
Putusan banding tersebut tercantum dalam perkara Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer.
Dalam putusan itu, hukuman terhadap Serda Edi Sudarko dikurangi dari 3 tahun penjara menjadi 2 tahun 6 bulan. Sementara hukuman Lettu Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono dikurangi dari 2 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara.
"Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 sekedar pemidanaannya," bunyi amar putusan.
Sementara itu, hukuman terhadap dua terdakwa lainnya tidak berubah. Kapten Nandala Dwi Prasetya tetap dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, sedangkan Lettu Sami Lakka tetap dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-3 dan Terdakwa-4," demikian amar putusan.
JAKARTA Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono meluruskan informasi mengenai anggaran Rp103 miliar yang sebelumnya disebut sebagai d
EKONOMI
BINJAI Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H. melaksanakan salat Jumat berjemaah bersama elemen masyarakat dan tokoh muda
NASIONAL
TANJUNGBALAI Belajar tidak selalu harus berlangsung di dalam kelas. Pengalaman melihat langsung lingkungan dan memahami persoalan di sek
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menghadiri acara syukuran dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim meninjau kondisi bangunan gedung bersejarah yang berada di Jalan DI Panjaitan, Kel
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menerima audiensi Forum Mahasiswa Aktivis dan Masyarakat (FMAM) Kota Tanjungbalai
PEMERINTAHAN
LABUHANBATU SELATAN Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Fery Sahputra Simatupang kembali turun langsung menemui masyarakat melalui prog
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyoroti fenomena masyarakat yang ingin cepat kaya tanpa melewati prose
EKONOMI
Oleh Yakub F. IsmailDELAPAN puluh satu tahun perjalanan institusi Kejaksaan Republik Indonesia (Kejagung RI) bukan sekadar sebuah catatan t
OPINI
BANDAR LAMPUNG Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkap dugaan penyebab kasus keracunan yang menimpa 748 pener
PERISTIWA